KANAL24, Malang – Penanganan kasus pelecehan seksual terhadap anak yang sedang dilakukan oleh Polresta Malang mendapat dukungan dari Komnas Perlindungan Anak. Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait berkunjung ke Polresta Malang Kota dan diterima langsung oleh Wakapolresta Malang Kota, AKBP Deny Heryanto, dan Kasatreskrim, Kompol Tinton Yudha Riambodo.
“Kami memberikan dukungan semangat bagi penyidik yang menangani perkara anak. Setelah beberapa bulan lalu sebelum kejadian Semeru juga menangani kasus anak dibully juga dikerjakan secara cepat,” kata Arist di Mapolresta Malang Kota, Selasa (25/1/2021).
Menurut Arist, aksi bejat guru tari ini harus ditangani dengan cepat dan tepat. Ia mengatakan, kasus kejahatan terhadap anak tidak bisa dibiarkan. “Saya baru dengar guru tari lakukan kejahatan seksual, ini tidak bisa dibiarkan. Kami sepakat jika terbukti dan ada dua alat bukti tidak ada kata ampun toleransi dan damai,” tegasnya.
Seperti diketahui bahwa baru-baru ini Polresta Malang Kota mengamankan guru tari berinisial YR (37) yang mencabuli dan menyetubuhi siswanya sendiri di sanggar tari di kawasan Klojen, Kota Malang. Selanjutnya Arist berharap pelaku kekerasan terhadap anak bisa dihukum semaksimal mungkin karena termasuk kejahatan luar biasa yang dapat menciderai sisi kemanusiaan utamanya anak-anak.
Dalam kasus kekerasan terhadap anak minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Tapi itu semua tergantung penuntutan di pengadilan,” katanya. “Tapi intinya kami ke sini untuk mengapresiasi kinerja Polresta Malang Kota karena kerja kerasnya menangani kasus anak. Harapannya kasus ini bisa cepat 15 hari masuk penuntutan karena waktunya terbatas,” tandasnya.(sdk)