KANAL24, Jakarta – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa (OJK), Wimboh Santoso menegaskan bahwa OJK melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan dan memfasilitasi perdagangan aset kripto.
“OJK dengan tegas telah melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan dan/atau memfasilitasi perdagangan aset kripto,” kata Wimboh, Rabu (26/1/2022).
Dalam keterangannya, Wimboh juga meminta kepada masyarakat untuk mewaspadai dugaan penipuan melalui skema Ponzi investasi kripto. “Aset kripto sendiri merupakan jenis komoditi memiliki fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun, sehingga masyarakat harus paham risikonya,” ucapnya.
Lebih lanjut Wimboh menyampaikan, masyarakat juga perlu untuk mengetahui bahwa OJK tidak melakukan pengawasan dan pengaturan terhadap aset kripto. “Pengaturan dan pengawasan aset kripto dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan,” kata Wimboh.
Dengan demikian, larangan untuk memasarkan dan memfasilitasi crypto asset ini hanya ditujukan kepada lembaga jasa keuangan yang terdaftar dan berizin dari OJK.
Seperti diketahui saat ini marak beredar penawaran investasi aset kripto dalam masyarakat melalui berbagai media sosial. Maraknya penawaran tersebut belum berimbang dengan literasi mengenai aset kripto dan investasi kripto sehingga berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat. (sdk)