Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

KPK Ingatkan Potensi Suap dan Pungli di Sektor Pertanahan

admin by admin
October 5, 2023
in Hukum
0
KPK Ingatkan Potensi Suap dan Pungli di Sektor Pertanahan
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KANAL24, Surabaya – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron, menghadiri diskusi bertema “Tantangan Apersi di Era Digitalisasi Perijinan yang Semakin Kompleks”, yang digelar Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (DPD Apersi Jatim) di hotel Sheraton Surabaya, Rabu (4/10/23).

Dalam pemaparannya, Nurul Ghufron menyatakan Tingginya kebutuhan rumah dalam 10 tahun kedepan yang tidak mampu disediakan pemerintah, dinilai menjadi peluang untuk developer maupun pengembang. Namun, situasi ini juga menjadi peluang munculnya pungli, gratifikasi dan pemerasan yang berdasarkan fakta dilakukan oleh aparatur negara.

“Kebutuhan rumah dalam 10 tahun kedepan bertambah 70 persen. Bila jumlah kepala keluarga 60 juta dan kebutuhan rumah bertambah 20 persen, maka akan ada kebutuhan 12 juta dalam 10 tahun kedepan. Artinya ada demand satu juta rumah setiap tahun,” lanjutnya.

Nurul Ghufron menambahkan, salah sektor yang masih banyak suap dan gratifikasi adalah bidang pertanahan. Sebab, ketika bicara tanah di dalamnya ada sektor perumahan. 

“Dalam prosesnya bidang ini membutuhkan banyak perijinan dari negara yang tidak memiliki kepastian karena tindakan aparat yang terkait,” lanjut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Pimpinan KPK yang berlatar belakang akademisi ini,  menyebutkan terdapat lima faktor penyebab terjadinya suap, pemerasan hingga korupsi. Diantaranya, ketidakpastian waktu dan biaya, ketidakjelasan syarat dan ketentuan prosedur, tidak transparan atau dilakukan secara tertutup, tidak akuntabel dan tidak adil.

Nurul Ghufron juga mengatakan dalam pemberantasan korupsi, KPK merasa tidak cukup dengan hanya melakukan kegiatan penindakan semata, namun juga perlunya tindakan pencegahan dengan perbaikan sistem.

 “Sudah ada 2 Kakanwil pertanahan kami tangkap. Beberapa kepala kantor pertanahan Kabupaten Kota sudah ditangkap. Tetapi itu tidak menyelesaikan masalah karena ekornya masih bergerak,” jelas pria kelahiran Sumenep, Madura ini.

Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elistianto Dardak, yang hadir mewakili Gubernur Jawa Timur, mengakui proses perijinan yang berbelit-belit dalam birokrasi. Bahkan, Emil menyebut digitalisasi perijinan yang coba dilakukan justru tidak bisa berjalan karena tidak mempertimbangkan bisnis proses.

“Yang jadi kendala juga salah satunya ketika pemerintah tidak transparan soal perijinan. Orang akan jadi bertanya-tanya, apakah kurang koneksi dengan pejabat, kurang ‘sopan’. Hal-hal seperti ini yang perlu kita benahi dan lakukan introspeksi. Dari sini kita harapkan resume pertemuan ini bisa kita dorong bersama dengan KPK ke Dinas Penanaman Modal lewat kerangka peraturan daerah, peraturan gubernur, serta eksekusi peraturan lainnya,” kata Emil.(sdk)

Post Views: 536
Tags: ApersiKpkNurul Ghufron
Previous Post

FEB UB Gencarkan Peningkatan Keahlian Audit Berbasis Teknologi

Next Post

Kominfo Gandeng ASIOTI Gelar Roadshow Smart Solutions Summit 2023 di Kota Malang

admin

admin

Jernih, Akurat, Mencerdaskan – Bersama Kanal24, temukan kebenaran dalam informasi.

Next Post

Kominfo Gandeng ASIOTI Gelar Roadshow Smart Solutions Summit 2023 di Kota Malang

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023
oval layer

5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

August 25, 2024
Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023
AYAT-AYAT KREATIVITAS DAN INOVASI PELAYANAN

AYAT-AYAT KREATIVITAS DAN INOVASI PELAYANAN

August 4, 2023
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Pemkot Malang Tingkatkan Sinergi dan Soliditas Demi Keamanan Wilayah

Pemkot Malang Tingkatkan Sinergi dan Soliditas Demi Keamanan Wilayah

8
Budayakan Gaya Hidup Sehat, Fapet UB Gelar Latihan Jalan Nordik

Budayakan Gaya Hidup Sehat, Fapet UB Gelar Latihan Jalan Nordik

7
Manfaat Naik Turun Tangga Setiap Hari Bagi Kesehatan

Manfaat Naik Turun Tangga Setiap Hari Bagi Kesehatan

7
Disertasi Fapet UB Inovasi Susu Kuda Dukung Ketahanan Pangan

Disertasi Fapet UB Inovasi Susu Kuda Dukung Ketahanan Pangan

February 23, 2026
Olahraga Penuhi Hak Tubuh Saat Berpuasa

Olahraga Penuhi Hak Tubuh Saat Berpuasa

February 23, 2026
RAT Kosayu 2026 Fokus Reformasi dan Pemberdayaan

RAT Kosayu 2026 Fokus Reformasi dan Pemberdayaan

February 23, 2026
Serunya Momen Mahasiswa Asing Cicipi Menu Bukber Rayz Hotel UMM

Serunya Momen Mahasiswa Asing Cicipi Menu Bukber Rayz Hotel UMM

February 23, 2026

Popular Stories

  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIVITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Rambut Pria 2025: Gaya Modern dan Maskulin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
UB Radio 107.5 FM
107.5 FM
Tap to Play
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkini‎
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2025