KANAL24, Malang – Semua pihak mulai dari pemerintah daerah hingga stakeholder diharapkan konsisten dan menjaga komitmen dalam mengedepankan kebutuhan pangan d Kabupaten Malang. Diungkapkan oleh Ketua BAPPEDA Kabupaten Malang, Tomi Herawanto pada Diskusi Publik Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) di Tengah Arus Industrialisasi dan Investasi di Kabupaten Malang. Diskusi digelar hari ini (23/10/2019) di FH UB.
Tomi mengungkapkan Kabupaten Malang yang merupakan salah satu dari 38 kabupaten kota di Jawa Timur dengan potensi alam yang dominan di sektor pertanian. Berbicara pertanian dalam sisi sub sektornya yakni pangan dalam hal ini padi (beras) yang tidak bisa dilepaskan dengan lahan (sawah).
“Kabupaten Malang, salah satu penyangga pangan di Jawa Timur bahkan juga nasional, artinya itu menjadi mandat bagi Kabupaten Malang untuk bisa memberikan bukan hanya kontribusi tapi juga arti pemenuhan kebutuhan pangan untuk Kabupaten Malang sendiri dan di luar itu,” terang Tomi.
Lahan harus dijaga dan dilestarikan, makanya ada yang namanya berkelanjutan. Tetapi, juga perlu diperhatikan, sawah alami berbeda karakteristik dengan sawah hasil pembukaan lahan baru. Tomi menjelaskan, bahwa dulu ada program untuk membuka sejuta hektar sawah, tetapi hal itu tidak akan sama. Pola yang sudah ada di sawah alami harus dipertahankan, itulah yang dinamakan berkelanjutan.
Sawah di Kabupaten Malang yang harus terikat atau dipertahankan ada 45.888,23 ha sawah. Jumlah tersebut sesuai yang tercantum dalam 2 Perda, yakni Perda No. 3 Tahun 2010 tentang RT RW dan Perda No.6 Tahun 2015 tentang LP2B. Menurut, Tomi neraca luas sawah harus tetap di angka itu. Artinya, semisal terpaksa terjadi pengalihfungsian hanya diperuntukkan untuk fasilitas umum, seperti RS, perkantoran, sekolah.
“Setiap tahun kalau tidak kita kendalikan betul, akan terjadi pengalihfungsian atau industrialisasi rata-rata tidak kurang dari 10-20 persen,”paparnya.
Untuk investasi, Tomi mengingatkan bahwa investasi jangan hanya dikatakan seperti industrialisasi. Investasi juga bisa dilakukan di bidang pertanian atau pangan, misalkan saja Jepang, lahan yang betul-betul digunakan untuk pangan jika terpaksa dialihfungsikan, terlebih dahulu diambil topsoilnya. Jadi, sawah punya topsoil dengan kedalaman 20-30 cm itu dipindah, jadi tidak serta merta sawah dikeringkan kemudian ditutup.
“Investasi iya, tetapi satu hal yang menjadi komitmen adalah kita sebagai penyangga pangan yang sudah punya Perda RT RW dan LP2B dengan dinamika investasi saat ini, mari kita jaga angka yang sudah terkunci di 2 perda kita dengan pertimbangan manfaat dan kerugian. Penting diperhatikan adalah komitmen dan kesepakatan kita agar pangan ini bisa betul-betul dikedepankan,” pungkas Tomi. (sdk)