KANAL24, Jakarta – Lembaga Anti Doping Indonesia (LADI) secara resmi berganti nama menjadi Indonesia Anti Doping Organization (IADO). Menpora Amali mengatakan bahwa dengan adanya sanksi WADA yang telah dicabut resmi dicabut pada tanggal 2 Februari 2022, maka kedepan, IADO harus lebih independen dan profesional.
“LADI (IADO) harus independen, harus menjadi profesional dan terpercaya. Independen berarti tidak campur tangan pemerintah di dalam pengambilan pengambilan keputusan anti doping dalam negeri ini. Kemudian harus profesional, maka tidak boleh lagi ada pengurus IADO yang merangkap sebagai pengurus cabor atau pegawai pemerintah,” katanya.
Disamping itu, IADO harus mandiri dan independen. Menurut Menpora Amali, sekarang LADI sudah terpisah dengan Kemenpora dan kantornya pun tidak lagi berada di kompleks Kemenpora.
“Pemerintah tetap memberikan dukungan, tetapi apa yang dilakukan, kebijakan apa yang akan dilakukan, itu tidak boleh ada campur tangan pemerintah,” tegasnya.
Dalam kesempatan ini, Ketua IADO Musthofa Fauzi mengatakan bahwa lembaga anti doping yang dipimpinnya ini telah banyak melakukan perubahan- perubahan besar dan mendasar. Salah satunya akibat dari adanya sanksi WADA.
“Kejadian ini telah membuat mata kita semua terbuka tentang bagaimana eksistensi anti-doping ini yang mungkin kalau tidak ada kejadian ini transformasi LADI (IADO) atau lembaga anti doping mungkin belum tentu terjadi saat ini baik dari aspek legal, aspek status hukum lembaga maupun atau pengakuan dari olahraga di tanah air,” katanya.
Musthofa berkomitmen lembaga IADO akan mandiri, independen dalam melaksanakan operasional, keputusan dan profesional dalam menjalankan tugasnya sehingga jauh dari kepentingan-kepentingan.
“Kami telah memenuhi apa yang diinginkan oleh WADA, yaitu bebas dari kepentingan- kepentingan pemerintah,” katanya.
Untuk diketahui, pada tanggal 2 Februari 2022 WADA secara resmi mengeluarkan keputusan pencabutan sanksi terhadap Indonesia atau LADI yang sebelumnya dijatuhkan pada 7 Oktober 2021 karena dianggap tidak patuh terhadap Test Dopping Plan (TDP) tahun 2020.(sdk)