Pada 10 Nopember 2020, Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Oman Fathurahman ke Arab Saudi, bertemu dengan pihak Kementerian Haji Arab Saudi, untuk menanyakan proyeksi kebijakan penyelenggaraan haji 1442H /2021M. Jawaban saat itu kurang lebih, “ma zaala mubakiran”, masih terlalu dini (membahas hal itu). Peristiwa tersebut diunggah pada laman facebooknya, 7 Desember 2020, sehingga diketahui teman medsosnya bahwa belum ada informasi dari Arab Saudi terkait penyelenggaraan haji 2021.
Facebook menempati posisi ketiga di antara media sosial yang terpopuler. Laporan Hootsuite tahun 2020: menyajikan bahwa penggunaan internet penduduk Indonesia rata-rata perhari adalah tujuh jam 59 menit; penggunaan media sosial adalah tiga jam 26 menit. Sedangkan platform media sosial terbanyak diakses adalah youtube sebanyak 88%, whatsapss sebanyak 84% dan facebook sebanyak 82%. Hampir sepertiga hari waktu seseorang dihabiskan untuk menggunakan internet.
Perkembangan pandemi virus Covid-19 yang belum usai telah mengubah prilaku manusia dari manual menjadi digital. Semua aspek kehidupan ikut merasakan dampaknya; mulai ekonomi, sosial, agama, serta pendidikan. Oleh karena itu, literasi manasik haji digital adalah sebuah peluang dan tantangan serta keniscayaan.
Literasi manasik haji digital adalah kemampuan dan wawasan seseorang dalam aspek pemanfaatan teknologi digital, alat komunikasi, membuat dan mengevaluasi informasi tentang manasik haji dengan sehat dan cermat serta patuh kepada hukum. Diharapkan dengan kemampuan digital, masyarakat dapat menggunakan teknologi dengan maksimal, tetapi bertanggung jawab penuh atas manasik haji.
Literasi manasik haji digital memuat dua hal: manasik haji dan bimbingan manasik haji. Manasik haji adalah proses pelaksanaan ibadah haji mulai dari ihram dari miqat sampai selesai ritual peribadatan haji. Sedang pengertian hal yang kedua adalah bimbingan manasik kepada jemaah haji, baik yang dilaksanakan oleh Kementerian Agama, individu, maupun Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Hal ini sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang No 8 Tahun 2019 dan regulasi penyelenggaraan ibadah haji lainnya. Manasik haji oleh Kemenag digelar di Kabupaten/Kota atau KUA Kecamatan sebanyak 10 kali di luar Jawa dan delapan kali di Jawa.
Sejak diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 11 tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Keputusan Presiden Nomor 12 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), pola bimbingan manasik haji yang dilakukan Kementerian Agama dibagi menjadi tiga.
Pertama, pembelajaran tatap muka (PTM). Yaitu, pembelajaran yang dilaksanakan di ruang pertemuan dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Kedua, pembelajaran jarak jauh (PJJ). Yaitu, pembelajaran yang dilaksanakan secara jarak jauh (online/offline) menggunakan berbagai macam media pembelajaran, baik digital atau non digital.
Ketiga, pembelajaran campuran. Yaitu, pembelajaran yang menggabungkan PTM dan PJJ dalam sebuah konteks pembelajaran.
Dewasa ini, konten manasik haji digital telah disiapkan oleh Kemenag. Di antaranya, tuntunan manasik haji, dzikir dan doa manasik haji, ringkasan doa manasik haji, dan konsultasi manasik haji dan umrah. Konten ini telah unggah di laman resmi haji.kemenag.go.id /v4/.
Video tutorial manasik haji sebanyak 20 seri juga telah tersedia di akun youtube resmi Kemenag RI. Bimbingan manasik haji di platform twitter bisa dicari dengan mengetik hastag #manasikonline #hajipintar. Dalam sistem operasi android juga sudah disiapkan aplikasi umrah cerdas yang dapat diunduh dengan mudah di play store.
Kini, pihak perorangan dan individu juga banyak yang memberikan kontribusi dalam hal penyediaan konten manasik haji digital dan permasalahannya. Seperti vlog yang tersebar di youtube, dan platform media sosial lainya. Layanan whatsaps auto respon tentang manasik dan bahasa Arab juga banyak bermunculan dan berbagai inovasi lainnya.
Penguasaan dan pemanfaata alat digital untuk mengakses manasik haji bagi jemaah bervariasi sesuai dengan usia dan keahlian. Bagi jemaah yang bersahabat dengan gadget atau user friendly, ini tentu menyenangkan. Sedangkan bagi jemaah haji yang sudah usia lanjut, atau tidak terbiasa menggunakan, butuh waktu untuk memanfaatkannya. Mayoritas jemaah haji Indonesia memasuki usia senja, sehingga penetrasi bimbingan manasik digital perlu didampingi oleh yang mampu menggunakannya, baik keluarga atau orang lain.
Hal ini adalah satu tantangan yang harus dijawab pemangku kepentingan. Kementerian Agama mempunyai SDM yang menjangkau tingkat kecamatan, mulai dari pegawai KUA sampai dengan penyuluh agama non PNS. Jika mereka digerakkan dan diedukasi untuk melaksanakan literasi bimbingan manasik haji, maka adalah suatu kekuatan yang dahsyat bagi pemerintah dalam upaya memahamkan manasik haji secara sempurna kepada jamaah.
Individu, ormas, KBIHU juga punya peran yang sama dalam mengedukasi jemaah untuk memanfaatkan pembelajaran online. Bukan hanya untuk kepentingan jemaah saja, literasi manasik haji digital juga sangat bermanfaat bagi para professional yang ingin belajar manasik, ataupun para siswa yang sedang belajar. Sehingga, manfaat positif akan tersebar ke seantero nusantara dan dunia. Tujuan utama menyiapkan jemaah haji mandiri dapat terrealissikan dengan mudah, serta hajinya menjadi mabrur.
Semoga pandemi Covid-19 ini segera berakhir. Jemaah haji dapat melaksanakan haji dengan aman, sehat, dan sempurna. Amin.
Gufron Musthofa (Penghulu Madya KUA Sempu, Banyuwangi, sebagai peserta sertifikasi Pembimbing Manasik Haji Jawa Timur Tahun 2020 Angkatan ke 3)