Oleh: Aan Eko Widiarto*
Perdebatan mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dimasukkan ke dalam anggaran pendidikan sesungguhnya bukan sekadar persoalan kebijakan publik, melainkan persoalan konstitusional. Di titik ini, kita perlu kembali pada norma dasar dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 31 ayat (4), yang mengamanatkan bahwa negara memprioritaskan sekurang-kurangnya 20 persen anggaran untuk pendidikan.
Masalahnya, konstitusi tidak memberikan definisi teknis mengenai apa yang dimaksud dengan āanggaran pendidikanā. Ia hanya memberikan kerangka normatif. Di sinilah ruang tafsir muncul, dan ruang tafsir ini sangat bergantung pada politik hukum pembentuk undang-undang. Dengan kata lain, apa yang disebut sebagai anggaran pendidikan sangat ditentukan oleh kehendak politik, bukan semata-mata kebutuhan teknis pendidikan.
Dalam praktiknya, kita pernah menghadapi persoalan serupa. Pada 2007, Mahkamah Konstitusi menguji apakah gaji guru termasuk dalam komponen anggaran pendidikan. Saat itu, Mahkamah memutuskan bahwa gaji guru harus dimasukkan. Argumennya jelas: tanpa guru, pendidikan tidak dapat berjalan. Ini adalah kebutuhan primer dalam penyelenggaraan pendidikan.
Namun, ketika kita berbicara tentang MBG, konteksnya berbeda. Program ini memang penting dari perspektif sosial, terutama dalam meningkatkan kualitas gizi anak. Akan tetapi, pertanyaannya adalah: apakah ia termasuk dalam kebutuhan primer pendidikan?
Menurut saya, tidak.
Logikanya sederhana. Sebelum adanya program MBG, pendidikan tetap berjalan. Sekolah tetap beroperasi, proses pembelajaran tetap berlangsung, dan transformasi ilmu tetap terjadi. Ini berbeda dengan gaji guru, yang jika tidak ada, maka pendidikan akan berhenti.
Artinya, MBG bukanlah komponen utama dalam penyelenggaraan pendidikan. Ia berada pada level kebutuhan sekunderāpenting, tetapi tidak menentukan keberlangsungan pendidikan itu sendiri.
Masalah muncul ketika program ini dimasukkan ke dalam anggaran pendidikan. Secara angka, mungkin target 20 persen dapat terpenuhi. Namun secara substansi, terjadi pergeseran prioritas.
Anggaran pendidikan memiliki hirarki kebutuhan. Yang pertama adalah kebutuhan primer: guru, sarana prasarana, literatur, dan seluruh komponen yang secara langsung mempengaruhi kualitas pembelajaran. Yang kedua adalah kebutuhan pendukung atau sekunder, seperti fasilitas tambahan yang tidak secara langsung menentukan proses transfer ilmu.
Jika MBG dimasukkan ke dalam anggaran pendidikan, maka ada risiko bahwa anggaran untuk kebutuhan primer justru tergerus. Dalam konteks fiskal yang terbatas, setiap penambahan pos akan berdampak pada pengurangan pos lainnya.
Ini yang berbahaya.
Kita bisa membayangkan situasi di mana anggaran pendidikan secara nominal terpenuhi, tetapi kualitas pendidikan justru menurun karena alokasi untuk kebutuhan utama berkurang. Dalam kondisi ekstrem, bahkan gaji guru atau pengadaan sarana pendidikan bisa terdampak.
Dalam praktik pendidikan, kita tahu bahwa siswa yang tidak memiliki sepatu atau seragam tetap dapat belajar. Tetapi siswa yang tidak memiliki buku, tidak memiliki akses terhadap guru yang berkualitas, atau tidak memiliki fasilitas belajar yang memadai, akan mengalami hambatan serius dalam proses pembelajaran.
Di titik ini, kita perlu jujur membedakan antara kebijakan yang baik secara niat dan kebijakan yang tepat secara konstitusi.
MBG mungkin merupakan kebijakan yang baik secara sosial. Namun, penempatannya dalam anggaran pendidikan berpotensi menyimpang dari tujuan konstitusional pendidikan itu sendiri.
Di sinilah peran Mahkamah Konstitusi menjadi sangat penting. Mahkamah harus menilai apakah MBG secara substantif dapat dikategorikan sebagai bagian dari anggaran pendidikan, atau justru harus ditempatkan di luar itu.
Jika Mahkamah mengabulkan permohonan uji materi, maka MBG harus dikeluarkan dari anggaran pendidikan. Pemerintah tetap dapat menjalankan program tersebut, tetapi dengan sumber anggaran lain.
Sebaliknya, jika permohonan ditolak, maka MBG akan tetap berada dalam anggaran pendidikan. Dan di situlah potensi masalah justru muncul. Anggaran pendidikan bisa tersedot untuk program yang tidak langsung berkaitan dengan proses pembelajaran.
Dalam perspektif negara hukum, kebijakan tidak bersifat absolut. Ia harus terbuka terhadap evaluasi. Tidak ada kebijakan yang tidak bisa dikoreksi. Bahkan kebijakan yang sudah berjalan pun tetap harus dievaluasi secara berkala.
Jika dalam evaluasi ditemukan bahwa suatu kebijakan tidak tepat sasaran atau berdampak negatif terhadap sektor lain, maka koreksi bukan hanya mungkin dilakukan, tetapi justru menjadi keharusan.
Kita tidak boleh terjebak pada logika bahwa karena suatu kebijakan sudah berjalan, maka ia harus terus dilanjutkan. Logika semacam ini justru bertentangan dengan prinsip rasionalitas dalam penyelenggaraan negara.
Pada akhirnya, perdebatan mengenai MBG ini membawa kita pada pertanyaan yang lebih mendasar: untuk apa anggaran pendidikan itu digunakan?
Apakah untuk memastikan keberlangsungan dan kualitas proses pembelajaran?
Ataukah untuk menampung berbagai program sosial yang memiliki tujuan lain, meskipun tetap penting?
Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan arah kebijakan pendidikan Indonesia ke depan.
Dan dalam konteks ini, menjaga kemurnian makna anggaran pendidikan bukanlah sikap konservatif, melainkan upaya memastikan bahwa konstitusi tetap dijalankan sesuai dengan tujuannya.
*) Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum.
Pakar Hukum Tata Negara dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya













