Kanal24, Malang – Empat jalur penyelesaian sengketa dalam sistem hukum Rusia diungkap dalam International Seminar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB), membuka perspektif baru bagi mahasiswa terhadap praktik hukum global yang terus berkembang.
Pemateri dari RUDN University, Professor Sergei Shakirov, menjelaskan bahwa Rusia memiliki empat bentuk utama penyelesaian sengketa yang digunakan dalam praktik hukum dan bisnis. Ia menilai pemahaman atas berbagai mekanisme ini menjadi penting, terutama di tengah meningkatnya kompleksitas hubungan ekonomi lintas negara yang menuntut kepastian hukum.
“Hari ini saya menunjukkan bentuk-bentuk penyelesaian sengketa yang dapat dipilih di Rusia. Terdapat empat jenis penyelesaian sengketa yang berbeda,” ujarnya.
Baca juga : FH UB Perluas Jejaring Global, Bahas Sistem Hukum Rusia–Malaysia
Sergei memaparkan, jalur pertama adalah pengadilan negara yang terbagi dalam dua sistem utama, yakni pengadilan umum dan pengadilan ekonomi atau arbitrase. Kedua sistem ini menjadi pilar utama dalam penyelesaian sengketa secara formal di Rusia, khususnya untuk perkara perdata dan bisnis.
“Bentuk pertama adalah pengadilan negara dengan sistem ganda, yaitu pengadilan umum dan pengadilan ekonomi atau arbitrase,” jelasnya.
Selain melalui pengadilan, arbitrase juga menjadi alternatif penting dalam penyelesaian sengketa komersial internasional. Mekanisme ini dinilai lebih fleksibel dan netral karena memungkinkan para pihak memilih forum serta prosedur yang disepakati bersama, terutama dalam kontrak lintas negara.
“Bentuk kedua adalah arbitrase sebagai bentuk netral dalam penyelesaian sengketa komersial internasional,” lanjutnya.
Sementara itu, dua metode lainnya, yakni mediasi dan negosiasi, dinilai masih relatif baru dalam praktik hukum Rusia. Sergei menyebut, keduanya mulai diperkenalkan melalui regulasi dalam kurun waktu sekitar 15 tahun terakhir, namun belum sepenuhnya dimanfaatkan secara luas.
“Mediasi dan negosiasi masih tergolong baru di Rusia dan belum banyak dipahami, sehingga tidak selalu menjadi pilihan dalam penyelesaian sengketa,” ungkapnya.
Baca juga : ART RI–AS dan Ujian Kedaulatan Hukum Ekonomi Nasional
Ia menambahkan, rendahnya penggunaan kedua metode tersebut tidak lepas dari keterbatasan pemahaman masyarakat maupun pelaku usaha terhadap mekanisme dan hasil yang dapat diperoleh. Akibatnya, banyak pihak masih cenderung memilih jalur pengadilan atau arbitrase yang dianggap lebih pasti.
Menurut Sergei, kondisi ini menjadi tantangan sekaligus peluang bagi pengembangan sistem hukum yang lebih adaptif dan efisien. Ia menilai, peningkatan literasi hukum menjadi kunci agar alternatif penyelesaian sengketa dapat dimanfaatkan secara optimal di masa mendatang.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya pembelajaran lintas negara, termasuk dengan Indonesia, untuk memperkaya perspektif hukum. Perbandingan sistem hukum dinilai relevan dalam menghadapi dinamika global, terutama dengan munculnya berbagai bentuk kontrak dan hubungan ekonomi baru.
“Penting bagi kami untuk menganalisis bentuk penyelesaian sengketa di Indonesia karena dapat memberikan wawasan bagi mahasiswa, praktisi, dan berbagai pihak lainnya,” ujarnya.
Sergei juga menyoroti perkembangan pesat di sektor teknologi informasi yang memunculkan tantangan baru dalam regulasi dan penyelesaian sengketa. Oleh karena itu, perbandingan legislasi antarnegara menjadi langkah strategis untuk menemukan solusi yang tepat.
Ia menegaskan, kolaborasi akademik dan pertukaran pengetahuan lintas negara dapat membantu para pembuat kebijakan, praktisi, hingga hakim dalam merespons berbagai persoalan hukum yang semakin kompleks di era globalisasi.
“Hal ini membantu pembuat undang-undang, praktisi, dan hakim dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul dalam beragam hubungan hukum,” pungkasnya. (qrn)














