Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

Menakar Keadilan Perlindungan Hak Milik WNI atas Tanah

Einid Shandy by Einid Shandy
January 10, 2025
in Nasional
0
Menakar Keadilan Perlindungan Hak Milik WNI atas Tanah

Ujian Terbuka Disertasi Made Raka Kusuma Anggarda Paramita SH., M.Kn. (Yordan/Newspoint)

21
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kanal24, Malang – Perubahan pola penggunaan tanah di Indonesia kian kompleks. Tanah yang semula digunakan untuk tujuan sosial kini berubah menjadi alat komersial. Hal ini menimbulkan berbagai masalah hukum, terutama bagi Warga Negara Indonesia (WNI) pemegang Hak Milik atas tanah yang seringkali menghadapi persoalan hukum terkait penggunaan Hak Pakai oleh Warga Negara Asing (WNA). Fenomena ini menjadi fokus penelitian Made Raka Kusuma Anggarda Paramita SH., M.Kn. dalam disertasinya berjudul “Perlindungan Hukum Bagi Warga Negara Indonesia Pemegang Hak Milik Atas Tanah Terhadap Pengguna Hak Pakai Oleh Warga Negara Asing”.

Dalam disertasinya ia menjelaskan, Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 dan berbagai peraturan turunan, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996, Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015, dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 juncto Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, mengatur tentang pemberian Hak Pakai kepada WNA.

Namun, ketidakjelasan regulasi mengenai batasan luas tanah dan jangka waktu pemberian Hak Pakai kepada WNA menciptakan ketidakpastian hukum. Jangka waktu Hak Pakai yang bisa mencapai hingga 80 tahun dianggap terlalu panjang dan membuka celah eksploitasi oleh WNA, seperti penggunaan tanah untuk bisnis komersial yang tidak sesuai peruntukannya.

Made Raka Kusuma Anggarda Paramita (tengah) setelah menyampaikan disertasinya berjudul “Perlindungan Hukum Bagi Warga Negara Indonesia Pemegang Hak Milik Atas Tanah Terhadap Pengguna Hak Pakai Oleh Warga Negara Asing” (Yordan/Newspoint)

Melalui pendekatan Yuridis Normatif, Made Raka mengungkapkan bahwa regulasi yang ada saat ini belum memberikan rasa keadilan dan perlindungan hukum bagi WNI. Notaris, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memastikan keadilan dalam perjanjian tanah, juga dinilai belum optimal dalam memberikan perlindungan hukum. Hal ini menimbulkan potensi kerugian material dan immaterial bagi pemilik tanah WNI.

Disertasi ini menyoroti perlunya revisi regulasi tentang Hak Pakai bagi Warga Negara Asing (WNA) dengan beberapa rekomendasi utama. Pertama, jangka waktu Hak Pakai perlu dibatasi agar tidak terlalu lama, sehingga tetap melindungi kepentingan pemilik tanah. Kedua, perlu ada batasan luas tanah yang dapat diberikan Hak Pakai kepada WNA untuk mencegah monopoli lahan.

Ketiga, pengawasan pemerintah harus diperketat untuk memastikan tanah dengan Hak Pakai digunakan sesuai peruntukannya, yaitu sebagai tempat tinggal, bukan untuk bisnis komersial. Terakhir, notaris diharapkan memberikan penyuluhan hukum secara mendalam untuk melindungi hak-hak pemilik tanah dan memastikan semua pihak memahami implikasi hukum dari Hak Pakai.

Sementara itu, Dr. Hanif Suhariningsih, S.H., S.U., selaku Dosen Ko-Promotor, menegaskan bahwa permasalahan ini mencakup dua aspek utama: ketidakadilan jangka waktu dan ketidaksesuaian penggunaan Hak Pakai. Ia menekankan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan Hak Pakai agar tidak disalahgunakan untuk aktivitas bisnis.

“Perlu adanya tinjauan ulang dan pengawasan ketat terhadap implementasi Hak Pakai untuk menjaga keadilan bagi pemilik tanah,” ujar Dr. Hanif.

Dalam Disertasi ini, Made Raka menyarankan agar pemerintah segera menerbitkan regulasi baru yang lebih rinci dan tegas. Regulasi ini harus mencakup klasifikasi jelas mengenai luas tanah, jangka waktu, dan peruntukan Hak Pakai. Selain itu, diperlukan sinergi antara pemerintah, notaris, dan masyarakat untuk memastikan perlindungan hukum yang maksimal bagi WNI.

Disertasi Dr. Made Raka Kusuma Anggarda Paramita ini memberikan kontribusi penting dalam menciptakan regulasi yang adil dan melindungi hak-hak WNI. Dengan implementasi regulasi yang tepat, diharapkan tanah milik WNI tidak lagi menjadi objek eksploitasi, melainkan mampu memberikan manfaat maksimal bagi pemiliknya dan masyarakat secara umum. (nid/zid)

Post Views: 352
Tags: Fakultas Hukum UBFh UBHak Tanah WNIKANAL24kanal24.co.idMade Raka Kusuma Anggarda ParamitaPerlindungan Hak TanahPerlindungan Hak Tanah WNIuniversitas brawijayaWarga Negara Indonesiawni
Previous Post

Menyadari Tanda-Tanda Burnout di Lingkungan Kerja

Next Post

Dengan Program IUP UB, Dapatkan Akses Studi Internasional

Einid Shandy

Einid Shandy

Reporter dan penulis Kanal24

Next Post
23 Tim Dosen UB Raih Hibah Matching Fund Rp 11 Miliar

Dengan Program IUP UB, Dapatkan Akses Studi Internasional

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023

AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

August 4, 2023
UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

June 3, 2024
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

5
Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

4

Review Film : Glass Onion: A Knives Out Story

3
Prof. Handono Kalim : Waspada Autoimun, Kenali Sejak Dini!

Prof. Handono Kalim : Waspada Autoimun, Kenali Sejak Dini!

May 28, 2025
Persada Hospital Edukasi Publik Tentang Penyakit Autoimun

Persada Hospital Edukasi Publik Tentang Penyakit Autoimun

May 28, 2025
KIBI Fokus Tingkatkan Mutu Biomedik Nasional, Siapkan Strategi Akreditasi Baru

Internasionalisasi Biomedik: KIBI Jalin Kerja Sama Global

May 28, 2025
KIBI Fokus Tingkatkan Mutu Biomedik Nasional, Siapkan Strategi Akreditasi Baru

KIBI Fokus Tingkatkan Mutu Biomedik Nasional, Siapkan Strategi Akreditasi Baru

May 28, 2025

Popular Stories

  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Sistem Swiss Manager Dalam Catur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Galeri
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2023