Oleh : Setyo Widagdo*
Kanal24 – Isu Palestina tidak akan pernah reda, baik di ranah nasional maupun internasional, bahkan semakin ramai menjadi menu utama pembicaraan. Hal ini positif ketika suatu masalah kemanusiaan menjadi perhatian dunia.
Sebelum Afrika Selatan melakukan gugatan ke International Court of Justice (ICJ), atau Mahkamah Internasional, yang sudah diputus oleh ICJ beberapa hari yang lalu, Majelis Umum sudah terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Internasional untuk menerbitkan Advisory Opinion (AO) terkait isu Palestina.
Baik permohonan Advisory Opinion Majelis Umum, maupun gugatan Afrika Selatan, keduanya sangat ditunggu hasilnya oleh masyarakat internasional, karena hal tersebut menentukan posisi Israel. Permohonan Majelis Umum kepada ICJ ini dimaksudkan agar ICJ menerbitkan Advisory Opinion mengenai implikasi hukum dari pendudukan Israel yang berkepanjangan.
Advisory Opinion merupakan pendapat hukum yang dikeluarkan oleh ICJ kepada organisasi internasional atau organ PBB atas sebuah persoalan hukum. Advisory Opinion akan dipakai lembaga yang meminta, misalnya PBB untuk keperluan pelaksanaan fungsinya, sebagaimana diatur dalam Pasal 96 Piagam PBB.
Tanggal 19 Februari 2024 mendatang, ICJ akan mengadakan public hearing, dengan mengundang negara -negara anggota PBB untuk menyampaikan oral statement terkait dengan isu Palestina.
Indonesia akan berpartisipasi dalam penyampaian oral statement tersebut, yang sebelumnya Indonesia juga sudah menyampaikan pernyataan tertulis (written statement) maupun komentar tertulis (written comment) pada Juli 2023 yang lalu. Penyampaian Indonesia ini sebagai wujud kontribusi konkrit dukungan bagi Palestina.
Adapun hal hal yang dimohon oleh Majelis Umum melalui resolusi Majeis Umum No A/RES/77/247 agar ICJ menerbitkan Advisory Opinion adalah terkait dengan:
- Apa konsekuensi hukum yang timbul dari pelanggaran yang terus dilakukan oleh Israel terhadap hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri;
- penyelesaian dan aneksasi wilayah Palestina yang diduduki sejak tahun 1967, termasuk tindakan yang bertujuan untuk mengubah demografi;
- komposisi, karakter dan status Kota Suci Yerusalem, dan dari penerapan undang-undang dan tindakan diskriminatif.
Dalam menjawab permohonan Majelis Umum terhadap isu isu tersebut, maka sebelum ICJ menerbitkan Advisory Opinion, maka ICJ perlu mendengar oral statement dari negara negara anggota PBB, termasuk Indonesia agar pendapat hukum yang dikeluarkannya tepat dan benar.
Kali ini seharusnya menjadi moment yang tepat bagi ICJ sebagai salah satu organ utama PBB untuk mengeluarkan putusan yang tepat atas gugatan Afrika Selatan dan mengeluarkan pendapat hukum yang tepat pula atas permohonan Majelis Umum, mengingat pelanggaran yang dilakukan Israel sudah diluar batas, bahkan secara kasat mata tindakan Israel sudah memenuhi kriteria sebagai kejahatan genosida.
Demikian pula dukungan negara-negara, termasuk Indonesia terhadap Palestina tidak bisa lagi sekedar menunjukkan simpati, mengutuk dan seolah ikut merasakan penderitaan rakyat Palestina. Sudah berapa ratus kali negara-negara di dunia ini mengutuk, berapa ratus resolusi dikeluarkan selama lebih dari 70 tahun pendudukan Israel ? tetapi faktanya Israel semakin brutal dan tidak beradab.
Saatnya sanksi yang lebih konkrit dan keras terhadap Israel harus dijatuhkan, misalnya tindakan boikot, embargo dan pengucilan dari masyarakat internasional yang lebih efektif. Hal yang demikian ini seharusnya dilakukan dalam oral statement negara -negara pada saat public hearing tanggal 19 Februari mendatang di ICJ Den Haag, selian memberikan dukungan kepada ICJ suatu bahan dan pandangan, agar ICJ benar-benar memberikan pendapat hukum yang bermutu, dan akan paralel dengan putusan ICJ atas gugatan Afrika Selatan.
Persoalan yang sampai saat ini menjadi pertanyaan adalah sejauh mana efektivitas putusan dan pendapat hukum ICJ terhadap isu Palestina?, pertanyaan skeptis ini wajar mengingat 70 tahun lebih apa yang dihasilkan oleh Dewan Keamanan maupun Majelis Umum berupa resolusi seolah “dilepeh” oleh Israel, sebab Israel merasa didukung oleh Amerika dan sebagian besar negara-negara Erpa Barat sekutu AS.
Sudah saatnya AS dan sekutunya di Eropa Barat diingatkan bahwa mereka yang selama ini mengklaim sebagai negara-negara yang menjunjung tinggi Hak Asasai Manusia (HAM) dan demokrasi, ternyata merekalah pelanggar utama HAM dan demokrasi itu sendiri, khususnya terhadap negara berkembang dan lemah secara militer, seperti Afghanistan, Irak, Syria dan juga Palestina. Mereka harus bertanggung jawab, baik secara moral dan hukum terhadap tatanan dunia yang tidak seimbang Oleh karena itu negara-negara berkembang harus berani menciptakan the new orderof the world, dan Indonesia bisa mengulangi apa yang pernah digagas dan dilakukan oleh Bung Karno untuk to Build The World A New. Masalahnya hanya soal keberanian dan moment. Ya Sekarang ini moment nya. Semoga.
*)Penulis : Prof. Setyo Widagdo, Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Ketua UB-Palestine Solidarity Program.