Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

Minimal TKDN Mobil Listrik 35 Persen

Adam Kukuh Kurniawan by Adam Kukuh Kurniawan
September 8, 2019
in Ekonomi
0
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KANAL24, Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menekankan, batas minimal Tingkat Komponen Dalam Negeri ( TKDN ) untuk mobil listrik dipatok sebesar 35 persen. Namun aturan tersebut baru diberlakukan 3 tahun setelah Perpres diterbitkan.

Pada tahap awal, produsen mobil listrik diperbolehkan untuk melakukan impor dalam bentuk Complete Build Up atau CBU, sambil mempersiapkan industri komponen di dalam negeri.

“Pihak produsen diberikan kesempatan mengimpor langsung dalam bentuk unit utuh mobil listrik dalam 3 tahun, sebagai strategi tes pasar di Indonesia. Artinya ketentuan TKDN minimal berlaku pada 2023,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di Jakarta, Kamis (8/8/2019).

Airlangga memastikan, ketentuan wajib 35 persen TKDN dalam 3 tahun itu sudah diatur dalam Perpres kendaraan listrik berbasis baterai sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (5/8). “Jadi dalam 3 tahun sudah diminta untuk local content 35 persen,” tuturnya.

Presiden Jokowi sebelumnya menyatakan bahwa dirinya menginginkan harga mobil listrik dapat terjangkau oleh konsumen.

 Menurut Jokowi, tak ada artinya jika kendaraan berbasis listrik diproduksi besar-besaran, namun tak menarik minat konsumen karena harganya terlalu mahal.
 
“Membuatnya bisa, ada yang beli ada? Kalau harganya 40 persen lebih mahal dari mobil biasa. Mau beli?,” kata Jokowi.

Presiden Jokowi tak menampik bahwa harga kendaraan berbasis listrik relatif lebih mahal. Namun, melalui berbagai insentif yang diberikan pemerintah, diharapkan dapat menekan harga kendaraan listrik.

Selain Perpres kendaraan listrik, pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). 

“Kita harapkan nanti harga baterai yang di Indonesia bisa ditekan lebih murah. Syukur bisa sama. Baru kita akan melihat mobil listrik berseliweran di kota-kota Indonesia,” ujarnya. (sdk)

Post Views: 256
Previous Post

Aplikasi Pilkades Tulungagung Mampu Sajikan Data Lebih Cepat

Next Post

Ibukotaku dipindahkan, Jakartaku ditinggalkan??

Adam Kukuh Kurniawan

Adam Kukuh Kurniawan

Next Post

Ibukotaku dipindahkan, Jakartaku ditinggalkan??

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023

AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

August 4, 2023
UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

June 3, 2024
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

5
Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

4

Review Film : Glass Onion: A Knives Out Story

3
Koleksi Burung Puter Fapet UB Bertambah

Koleksi Burung Puter Fapet UB Bertambah

May 16, 2025
Access Bars, Terapi Hening untuk Mahasiswa UB

Access Bars, Terapi Hening untuk Mahasiswa UB

May 16, 2025
Pesan dr. Lena dari Joyholistic Care Jaga Mental, Jaga Hidup

Pesan dr. Lena dari Joyholistic Care Jaga Mental, Jaga Hidup

May 16, 2025
Harga Emas Antam Melejit Lagi, Naik Rp25 Ribu!

Harga Emas Antam Melejit Lagi, Naik Rp25 Ribu!

May 16, 2025

Popular Stories

  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Sistem Swiss Manager Dalam Catur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Galeri
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2023