KANAL24, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Legian, karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum ( KPMM ) yang berada di bawah standar, yakni paling sedikit 8 persen.
Berdasarkan keterangan resmi OJK yang dilansir di Jakarta, Jumat (21/6), pencabutan izin usaha BPR Legian Bank oleh OJK setelah pemegang saham dan pengurus BPR tidak mampu melakukan penyehatan bank dalam jangka waktu pengawasan khusus sesuai ketentuan maksimal dua bulan sejak 28 Maret 2019 sampai 28 Mei 2019.
Sehingga, status BPR Legian ditetapkan sebagai Bank Dalam Pengawasan Khusus ( BDPK ), karena ada permasalahan dalam pengelolaan manajemen yang tidak mengacu pada prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik serta adanya intervensi negatif Pemegang Saham Pengendali (PSP) dalam kegiatan operasional bank.
Pada akhirnya, kondisi tersebut mengakibatkan kinerja keuangan BPR Legian tidak dapat memenuhi standar yang ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu rasio KPMM paling sedikit sebesar 8 persen.
“Namun, upaya penyehatan yang dilakukan BPR Legian sampai dengan batas waktu yang ditentukan tersebut tidak dapat memperbaiki kondisi BPR untuk keluar dari status BDPK yang harus memiliki rasio KPMM paling sedikit sebesar 8 persen”.
Dengan pencabutan izin usaha BPR Legian tersebut, maka OJK menyerahkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-undang No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2009.
“Otoritas Jasa Keuangan mengimbau kepada nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat Legian agar tetap tenang, karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku”.
Perlu diketahui, pencabutan izin usaha BPR Legian yang beralamat di Jalan Gajah Mada No. 125-127 Denpasar, Bali tersebut dikeluarkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-103/D.03/2019 tentang Pencabutan Izin Usaha BPR Legian terhitung sejak 21 Juni 2019. (sdk).