Kanal24 – Moch. Ihsanuddin selaku Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) II OJK menjelaskan bahwa moratorium penerbitan izin perusahaan finansial teknologi (fintek) pendanaan bersama atau fintech peer to peer lending masih berlaku.
Meskipun OJK telah menerbitkan Peraturan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Teknologi Informasi, pemberlakuan moratorium tetap berlaku.
“Memang saat ini kita sedang mengevaluasi secara cermat. Kita juga tidak bisa melakukan keputusan sendiri,” kata Ihsan dalam paparan media secara daring di Jakarta (4/8/2022).
Evaluasi tersebut dilakukan guna mencegah kehadiran fintek pinjaman online (pinjol) yang masih meresahkan masyarakat.
“Kami sedang komunikasikan juga dengan Menkominfo, sehingga kami tidak dipersalahkan, karena beberapa waktu yang lalu ada arahan yang spesifik, ada yang ingin pinjol ditutup saja karena menyusahkan,” jelasnya.
Menurutnya, regulasi tersebut membuat pengawasan terhadap industri pinjol menjadi lebih ketat. Selain itu, kini OJK sedang menyiapkan sistem berbasis teknologi informasi (TI) terkait pelaporan dan analisa kegiatan pinjol.
Ihsanuddin menyatakan bahwa OJK bersama kementerian dan lembaga terkait terus melakukan koordinasi guna memastikan bahwa sistem yang dibangun tidak hanya sesuai arahan dari Presiden tapi juga masukan dari masyarakat.
“Kita sedang komunikasikan secara intensif, semoga dalam waktu tidak terlalu lama nanti akan disampaikan kepada publik,” ujarnya.
OJK menurutnya semakin siap dengan adanya regulasi dan rambu-rambu yang baru.
“Selain itu, juga dengan sistem transparansi yang telah diatur dapat membuat industri semakin tertib,” ujarnya.
Adapun pokok-pokok pengaturan dalam POJK LPBBTI adalah sebagai berikut
- Penyelenggara LPPBTI harus didirikan dalam bentuk badan hukum perseroan terbatas
- Penyelenggara harus memiliki modal disetor pada saat pendirian paling sedikit Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah)
- Kepemilikan asing pada Penyelenggara baik secara langsung maupun tidak langsung dilarang melebihi 85% dari modal disetor
- Penyelenggara wajib memiliki paling sedikit 1 pemegang saham pengendali (PSP)
- Penyelenggara harus terlebih dahulu memperoleh izin usaha dari OJK
- Penyelenggara konvensional yang melakukan konversi menjadi Penyelenggara berdasarkan prinsip Syariah wajib memperoleh persetujuan dari OJK
- Anggota direksi, dewan komisaris, dan pejabat 1 tingkat di bawah Direksi wajib memiliki sertifikat profesi di bidang teknologi finansial
- Calon pihak utama (PSP, direksi, dewan komisaris, dan DPS) wajib memperoleh persetujuan dari OJK sebelum menjalankan tindakan, tugas, dan fungsinya sebagai pihak utama
- Kegiatan usaha Penyelenggara terdiri atas penyediaan, pengelolaan, dan pengoperasian LPBBTI
- LPBBTI dapat dilakukan melalui pendanaan produktif dan pendanaan multiguna
- Batas maksimum pendanaan kepada setiap penerima dana sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)
- Batas maksimum pendanaan oleh setiap pemberi dana dan afiliasinya paling banyak 25% dari posisi akhir pendanaan pada akhir bulan
- Penyelenggara wajib memenuhi ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi pendanaan
- Perjanjian pelaksanaan LPBBTI wajib paling sedikit terdiri atas Perjanjian antara Penyelenggara dan Pemberi Dana dan Perjanjian antara pemberi Dana dan Penerima Dana.Penyelenggara wajib menggunakan escrow account dan virtual account atau payment gateway;
- Perjanjian pelaksanaan LPBBTI dilaksanakan dengan menggunakan tanda tangan elektronik
- Untuk mendukung program pemerintah, Penyelenggara dapat melakukan kerja sama dengan instansi pemerintah untuk menjadi mitra distribusi atas surat berharga negara
- Penyelenggara dapat melakukan kerja sama pertukaran data untuk peningkatan kualitas LPBBTI
- Penyelenggara wajib menggunakan sistem elektronik dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya dan wajib dimiliki, dikuasai, dan dikendalikan oleh Penyelenggara
- Penyelenggara wajib menyampaikan data transaksi pendanaan kepada pusat data fintech lending OJK dengan mengintegrasikan Sistem Elektronik milik Penyelenggara pada pusat data fintech lending
- Penyelenggara wajib menyediakan rekam jejak audit terhadap seluruh kegiatannya di dalam sistem elektronik
- Penyelenggara wajib setiap saat memiliki ekuitas paling sedikit Rp12.500.000,00 (dua belas miliar lima ratus juta rupiah)
- Penyelenggara wajib menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dalam setiap kegiatan usahanya
- Penyelenggara wajib memiliki paling sedikit 2 (dua) anggota direksi
- Penyelenggara wajib memiliki paling sedikit 1 (satu) orang anggota dewan komisaris dan paling banyak sama dengan jumlah anggota direksi
- Penyelenggara berdasarkan prinsip syariah wajib memiliki paling sedikit 1 (satu) anggota dewan pengawas syariah
- Penyelenggara wajib memiliki unit audit internal yang dijalankan oleh paling sedikit 1 (satu) orang SDM
- Penyelenggara wajib menyampaikan laporan berkala danlaporan insidentil kepada OJK
- Setiap perubahan kepemilikan wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari OJK
- Permohonan perizinan, permohonan persetujuan dan pelaporan disampaikan melalui sistem jaringan komunikasi data OJK
- Penyelenggara wajib terdaftar sebagai anggota Asosiasi; dan OJK memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap Penyelenggara