Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

OJK Sudah Tutup 1300 Fintech Ilegal

Adam Kukuh Kurniawan by Adam Kukuh Kurniawan
August 4, 2023
in Ekonomi
0
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KANAL24, Jakarta  – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku telah menutup operasional perusahaan financial technology (fintech) sekitar 1.300 fintech. Penutupan operasional ini berkaitan dengan persoalan izin yang tidak didapatkan dari OJK hingga proses bisnis dan SOP penyelenggaraan yang tidak sesuai dengan regulasi.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan, perkembangan industri digital memang sangat cepat dan membawa perubahan yang signifikan, termasuk dalam hal simpan pinjam uang di masyarakat. Dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan oleh perusahaan fintech, tak sedikit orang yang tergiur untuk melakukan transaksi tanpa diawali dengan cek dan ricek status hukum dan risiko dari meminjam duit secara online.

“Memang kenyataanya tidak semulus yang dibayangkan. Banyak sekali pinjaman yang  unsecure , tidak ada jaminan. Itu namanya rentenir, tidak minta jaminan, tidak ada catatan izin, dan pembukuan. Di bank atau lembaga keuangan formal, pasti ditanya. Tapi ini tidak, jadi mudah dan gampang,” kata Wimboh usai menghadiri Indonesia Fintech Summit & Expo ( IFSE ) 2019 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Senin (23/9/2019).

Wimboh mengakui bahwa saat ini OJK banyak menerima aduan terkait penyelenggara fintech yang melakukan berbagai cara untuk menagih cicilan nasabahnya. Bahkan tidak sedikit yang menggunakan ancaman hingga modus menjual data-data nasabahnya.

Oleh sebab itu OJK menegaskan akan selalu aktif melakukan berbagai upaya untuk menutup operasional dari perusahaan fintech nakal dengan melibatkan lintas Kementerian/Lembaga pemerintah.
“Banyak proses pengaduan, tapi ini selalu kita  follow up  dengan mediasi, karena ini jumlahnya banyak. Kita mediasi dengan asoasi dan dengan yang bersangkutan, mudah-mudahan jumlahnya makin lama makin kecil (jumlah korban fintech nakal),” ujar Wimboh.

Oleh karena itu, Wimboh menyarankan agar masyarakat yang akan memanfaatkan jasa fintech – terutama dalam mencari pinjaman – harus diawali dengan mencari profil fintech tersebut apakah sudah resmi tercatat di OJK atau belum. Kemudian masyarakat juga harus teliti memahami risiko dan aturan yang ditetapkan oleh fintech.

Kemudian, nasabah juga harus menghitung dengan teliti jumlah pinjaman plus suku bunganya untuk disesuaikan dengan kemampuan finansialnya. Pastikan bahwa  track record  fintech tersebut mematuhi kode etik yang telah disusun oleh asosiasi dan OJK.

Nasabah juga harus berkomitmen melaksanakan kewajibannya apabila sudah menandatangani surat perjanjian pinjaman dengan fintech. Jika ada fintech-fintech yang “nakal”, Wimboh meminta masyarakat aktif melaporkannya ke OJK.

“Jadi masyarakat yang harus hati-hati dan betul-betul teliti pada saat menandatangi perjanjian. Cek betul jangan sampai ada form yang berketerangan merugikan nasabah seperti share data pribadi ke orang atau pihak lain,” pungkasnya. (sdk)

Post Views: 264
Previous Post

MENDIAMKAN KEMUNGKARAN

Next Post

Gejayan Memanggil Trending Topik

Adam Kukuh Kurniawan

Adam Kukuh Kurniawan

Next Post

Gejayan Memanggil Trending Topik

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023

AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

August 4, 2023
UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

June 3, 2024
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

5
Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

4

Review Film : Glass Onion: A Knives Out Story

3
Review Film: How to Train Your Dragon (2025)

Review Film: How to Train Your Dragon (2025)

June 30, 2025
UB Bawa Inisiatif K3, Tekan Resiko Cedera dalam Atraksi Bantengan

UB Bawa Inisiatif K3, Tekan Resiko Cedera dalam Atraksi Bantengan

June 30, 2025
Kolaborasi UB-Wollongong Angkat Isu Hukum AI

Kolaborasi UB-Wollongong Angkat Isu Hukum AI

June 30, 2025
Rencana Pemajakan E-Commerce: Solusi atau Beban Baru bagi Pedagang Online?

Rencana Pemajakan E-Commerce: Solusi atau Beban Baru bagi Pedagang Online?

June 30, 2025

Popular Stories

  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Sistem Swiss Manager Dalam Catur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Galeri
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2023