Kanal24, Malang – Kemudahan mengakses informasi hukum melalui teknologi digital kini menjadi bagian penting dalam mendukung proses belajar dan penelitian mahasiswa hukum. Tidak hanya dituntut mampu menemukan referensi, mahasiswa juga perlu memahami cara menelusuri, membaca, dan mengolah informasi hukum secara tepat di tengah perkembangan teknologi artificial intelligence (AI).
Kebutuhan tersebut menjadi perhatian Pusat Dokumentasi dan Informasi Hukum (PDIH) Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) melalui Pelatihan Penggunaan Fasilitas Hukumonline, Rabu (16/9/2026). Berkolaborasi dengan Hukumonline, kegiatan yang berlangsung di Auditorium Lantai 6 Gedung A FH UB ini mengenalkan pemanfaatan fasilitas informasi hukum digital, termasuk teknologi AI Alex, untuk mendukung kebutuhan akademik dan riset.
Baca juga:
Belajar Topeng Malangan, Kenali Karakter, Makna Warna hingga Pesan Kehidupan
PDIH Perkenalkan Fasilitas Hukumonline
Kepala PDIH sekaligus Dosen Kompartemen Hukum Internasional FH UB, Dr. Patricia Audrey Ruslijanto, S.H., M.Kn., mengatakan pelatihan tersebut merupakan kegiatan rutin tahunan PDIH. Kegiatan ini digelar untuk mengenalkan fasilitas terbaru Hukumonline kepada mahasiswa dan dosen.

Menurut Patricia, pemanfaatan Hukumonline penting diperkenalkan karena FH UB telah menjadi mitra Hukumonline. Fasilitas tersebut dinilai dapat membantu sivitas akademika memperoleh informasi hukum secara lebih cepat, termasuk untuk mendukung kebutuhan penelitian.
“Jadi untuk kegiatan ini merupakan kegiatan rutin tahunan yang sebetulnya diadakan oleh PDIH untuk mengenalkan kepada mahasiswa dan juga tenaga dosen untuk mengenal lebih dalam fasilitas-fasilitas terbaru yang dimiliki oleh Hukumonline,” jelas Patricia.
Sasaran kegiatan tidak hanya mahasiswa. Dosen, peneliti, maupun para penggiat isu hukum di Indonesia juga dipersilakan memanfaatkan pelatihan tersebut.
Patricia menjelaskan, salah satu kemampuan yang ingin dibangun ialah keterampilan mengolah informasi melalui search engine Hukumonline. Peserta juga diarahkan untuk membaca berita dan artikel hukum terkini serta mengenal teknologi AI yang dikembangkan Hukumonline.
“Jadi kemampuan yang ingin dibangun melalui pelatihan ini sebetulnya kita ingin melatih mahasiswa untuk melakukan pengolahan informasi melalui search engine Hukumonline, kemudian membaca berita-berita, artikel-artikel hukum terkini dan juga mengenal lebih dalam tentang AI yang dibangun oleh Hukumonline,” ujarnya.
Alex Jadi Pendukung Riset Hukum
Client Relation Manager Hukumonline, Muhammad Akbar Wicaksono, S.H., M.Kn., menjelaskan pelatihan juga memperkenalkan Alex, teknologi AI yang dikembangkan Hukumonline sejak 2024.

Alex dirancang untuk membantu pengguna melakukan riset, khususnya yang berkaitan dengan bidang hukum. Pengenalan tersebut menjadi bagian dari materi karena perkembangan AI dapat dimanfaatkan sebagai supporting tools dalam aktivitas akademik mahasiswa.
“Di Alex ini teman-teman bisa melakukan riset khususnya seputar hukum. Mungkin saat ini AI kita sudah cukup banyak. Namun karena UB dengan Hukumonline sudah bekerja sama, kita pun memberikan akses Hukumonline Corner di lantai 8 yang bisa teman-teman mahasiswa gunakan,” kata Akbar.
Selain Alex, fasilitas Hukumonline menyediakan berbagai informasi hukum yang dapat diakses secara digital. Mulai dari berita, artikel, hingga informasi melalui berbagai kanal media sosial. Situs Hukumonline juga dapat diakses sepanjang waktu untuk memperoleh informasi hukum.
Akbar menambahkan, pengguna juga dapat memanfaatkan layanan klinik hukum sebagai tambahan literasi terkait kasus-kasus hukum yang berkembang di masyarakat.
Dengan berbagai fasilitas tersebut, mahasiswa tidak hanya mendapatkan akses informasi, tetapi juga memiliki pilihan sumber digital untuk menunjang kebutuhan belajar dan penelitian.
Literasi Digital Tetap Butuh Pemahaman Hukum
Meski teknologi memberikan kemudahan dalam menemukan informasi, Akbar menekankan pentingnya kemampuan pengguna dalam memahami substansi hukum. Teknologi menurutnya tidak seharusnya menggantikan peran manusia dalam memahami dan mengolah informasi.
“Teknologi ini jangan sampai menggantikan kita sebagai user atau sebagai manusianya. Jadi tetap kita sebagai knowledge base-nya, kita yang paham terkait dengan hukumnya, kita juga yang harus lebih pintar dan mengerti apa yang sedang kita kerjakan,” tegas Akbar.
Kemampuan mencari referensi hukum secara digital dinilai semakin penting karena proses pencarian informasi kini dapat dilakukan lebih cepat dibandingkan ketika mahasiswa hanya mengandalkan sumber cetak.
Namun, kemudahan tersebut tetap membutuhkan kemampuan untuk memahami informasi yang ditemukan. Mahasiswa perlu mengetahui apa yang sedang dicari dan bagaimana informasi tersebut digunakan dalam konteks penelitian hukum.
Patricia berharap pelatihan tersebut dapat mendorong mahasiswa semakin aktif membaca literatur hukum dan meningkatkan literasi digital di bidang hukum.
“Harapan kami adalah mahasiswa semakin giat, tidak takut untuk membaca literatur-literatur hukum, kemudian juga menjadi pelatihan yang bersifat efektif, dapat meningkatkan literasi mahasiswa secara digital di bidang ilmu hukum dan juga informasi hukum,” ungkap Patricia.
Sementara itu, Akbar berharap pemanfaatan fasilitas Hukumonline dapat membantu mahasiswa menghasilkan riset hukum yang lebih baik, termasuk untuk kebutuhan tesis dan disertasi. Hasil penelitian tersebut diharapkan dapat menjadi literasi yang bermanfaat bagi sivitas akademika maupun akademisi lainnya.
Pelatihan ini menjadi salah satu upaya PDIH FH UB dan Hukumonline memperkuat kemampuan sivitas akademika dalam memanfaatkan sumber informasi hukum digital. Di tengah perkembangan AI, kemampuan menggunakan teknologi sekaligus tetap memahami substansi hukum menjadi bagian penting dalam proses belajar dan riset mahasiswa hukum. (ern)














