KANAL24, Jakarta – Penurunan kasus positif Covid-19 terutama di wilayah Jawa-Bali cukup menggembirakan. Dalam seminggu terakhir kasusnya turun 98,9 persen dari puncak kasus pada 15 Juli 2021 lalu. Kondisi ini mendorong pemerintah untuk melakukan uji coba pembukaan penerbangan internasional di Ngurah Rai, Bali.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves), Luhut Binsar Pandjaitanmengatakan, bahwa secara nasional kasus positif Covid-19 turun98,4 persen dari puncak kasus. Di saat yang sama kasus kematian juga turun drastis. Hal ini menjadi bahan pertimbangan pemerintah untuk menghidupkan kembali jalur penerbangan internasional di Bali.
Rencananya pembukaan penerbangan internasional di Bali akan dilakukan pada 14 Oktober 2021 mendatang. Meski wisatawan mancanegara (wisman) mulai dibuka, ada beberapa persyaratan yang harus dipatuhi oleh siapapun yang memanfaatkan layanan penerbangan internasional baik wisman ataupun WNI yang usai melakukan perjalanan luar negeri.
“Rencana pembukaan rute penerbangan internasional di Bali diharapkan mampu memulihkan ekonomi Bali secara bertahap, namun pembukaan harus dilakukan dengan sangat hati-hati walaupun kenaikan kasus (Covid-19) menurun,” kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin (11/10/2021).
Dijelaskan bahwa sebelum dibuka secara optimal, rutepenerbangan internasional di Bali harus terlebih dahulu melalui tahapan simulasi dan harus disiapkan dengan optimal untuk pencegahan masuknya virus varian baru. Hal itu sesuai instruksi Presiden, Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas yang dilakukan siang tadi.
“Presiden berpesan agar protokol kesehatan di pintu-pintu masuk harus diperhatikan betul dan manajemen karantina harus clean dan transparan,” ungkap dia.
Demi mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19 terutama di Bali usai dilakukan pembukaan penerbangan internasional, Luhut menegaskan bahwa semua WNI dan WNA yang masuk ke Bali harus mematuhi beberapa ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Pengawasan secara ketat akan dilakukan mulai dari pre-departure requirement hingga on-arrival requirement .
Dalam pre-departure requirement, WNI atau WNA yang masuk ke Bali disyaratkanberasal dari negara dengan status kasus konfirmasi level 1 dan 2 dengan positivity rate kurang dari 5 persen. Setidaknya ada 18 negara yang bakal diizinkan pemerintah untuk bisa masuk ke Indonesia.
Kemudian mereka wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimum 3×24 jam sebelum jam keberangkatan.
Selain itu, pemerintah juga mewajibkan setiap penumpang pesawat internasional yang masuk ke Bali harus menunjukkan bukti vaksinasi secara lengkap maksimal dosis kedua dilakukan 14 hari sebelum keberangkatan dan surat keterangannya ditulis dalam bahasa Inggris.
Kemudian, masih menurut Luhut, mereka diwajibkan menunjukkan bukti pembayaran akomodasi selama di Indonesia dengan biaya sendiri, termasuk untuk booking akomodasi selama menjalani karantina mandiri. Penumpang pesawat juga diharuskan melakukan pengisian data perjalanan via e-HAC yang terintegrasi dengan aplikasi Pedulilindungi.
“Melaksanakan tes PCR on arrival dengan biaya sendiri Pelaku perjalanan dapat menunggu hasil tes RT-PCR di akomodasi yang sudah direservasi. Jika hasil negatif, maka pelaku perjalanan dapat melakukan karantina di tempat karantina yang sudah direservasi selama 5 hari,” tutur Luhut.(sdk)