KANAL24, Jakarta – Nilai pungutan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dari industri jasa keuangan pada tahun lalu mencapai Rp5,99 triliun, atau 98,83% dari target pungutan tahun 2019.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, menyebutkan kontribusi terbesar pungutan dari industri keuangan berasal dari sektor perbankan sebesar Rp4,02 triliun, atau 67,13%.
Sektor industri keuangan non bank ( IKNB ), menyumbangkan Rp775,46 miliar atau 12,94% dari total pungutan. Sektor pasar modal menyumbangkan Rp894,38 miliar atau 14,97% dari total pungutan. Terakhir, sektor manajemen strategis menyumbangkan Rp299,95 miliar atau 5% dari total pungutan.
“Capaian ini mencapai 98,83% dari target pungutan OJK 2019 yang sebesar Rp6,06 triliun,” kata Wimboh dalam rapat dengar pendapat umum ( RDPU ) dengan Komisi XI di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/2).
Capaian penerimaan pungutan OJK tahun lalu meningkat dibanding tahun 2018 sebesar Rp5,32 triliun. Jumlah ini mencapai 97,73% dari target pungutan OJK 2018 sebesar Rp5,67 triliun.
Wimboh menegaskan, menjaga stabilitas sektor jasa keuangan selalu menjadi prioritas OJK.
Dalam menjalankan tugasnya mengatur dan mengawasi industri jasa keuangan, OJK menetapkan berbagai indikator risiko keuangan yang terukur, dan memastikan pengelolaan jasa keuangan berdasarkan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
OJK juga melakukan pengawasan internal pada masing-masing sektor di industri jasa keuangan, serta melakukan pengawasan terintegasi industri jasa keuangan.
“Sehatnya jasa keuangan sangat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. OJK selalu mengawasi produk maupun institusi jasa keuangan,” ujar Wimboh.
Namun demikian, ia mengakui OJK tidak bisa bekerja sendiri. ” Kami butuh kerjasama juga dengan Kementerian Keuangan, LPS dan BI dalam forum KSSK ,” ujar Wimboh. (sdk)