Kanal24, Malang – Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) Nahdlatul Ulama (NU) Kota Malang menggelar Pelatihan Paralegal Santri Angkatan IV untuk memperkuat pemahaman hukum di kalangan santri sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap informasi dan pendampingan hukum. Program ini melibatkan Universitas Brawijaya (UB) melalui program Doktor Mengabdi.
Pelatihan berlangsung di Hall A Mini Block Office, lantai 4, Balai Kota Malang, Jumat (23/10/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari peringatan Hari Santri sekaligus upaya mendorong keterlibatan santri dalam membantu masyarakat memahami persoalan hukum.
Ketua LPBH NU Kota Malang, Dr. Fachrizal Afandi, S.Psi., S.H., M.H., mengatakan pelatihan tersebut dirancang untuk meningkatkan kapasitas santri dalam memahami persoalan sosial, khususnya yang berkaitan dengan hukum di Kota Malang.
“Paralegal Santri Angkatan Keempat ini dalam rangka Hari Santri didesain untuk memperkuat kapasitas santri dalam memahami masalah sosial, terutama masalah hukum di Kota Malang,” ujar Fachrizal.
Menurutnya, peningkatan kapasitas tersebut diharapkan mendorong santri lebih peka terhadap persoalan yang dihadapi masyarakat. Dengan bekal pengetahuan hukum, santri diharapkan dapat membantu warga memahami hak-hak dasar serta mengetahui langkah yang dapat ditempuh ketika menghadapi persoalan hukum.

Menjembatani Kesenjangan Pengetahuan Hukum
Sekretaris Direktorat Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRPM) UB, Taufiq Ismail, S.S., S.E., M.M., Ph.D., menjelaskan pelatihan tersebut merupakan hasil kolaborasi PCNU Kota Malang dengan UB melalui program Doktor Mengabdi yang dipimpin Fachrizal Afandi.
Taufiq menilai keberadaan paralegal dapat membantu menjembatani kesenjangan pengetahuan hukum di masyarakat. Menurutnya, masih banyak warga yang membutuhkan informasi mengenai hak-hak dasar serta langkah yang dapat dilakukan ketika menghadapi persoalan hukum.
“Karena sampai hari ini hukum menjadi akses yang terbatas bagi kebanyakan masyarakat untuk mengetahui hak-hak dasarnya,” kata Taufiq.
Melalui pelatihan ini, peserta diharapkan memiliki bekal untuk membantu masyarakat memperoleh informasi dan pendampingan sesuai dengan lingkup kewenangan paralegal. Peran tersebut penting untuk mendukung akses masyarakat terhadap layanan bantuan hukum, terutama bagi warga yang belum memahami prosedur yang perlu ditempuh.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, turut menyampaikan dukungannya terhadap pelatihan tersebut. Ia menilai peningkatan pemahaman hukum dan keberadaan paralegal dapat membantu masyarakat mengenali hak-haknya serta memperoleh arahan ketika menghadapi persoalan hukum.
Wahyu menyebut pelatihan paralegal santri telah memasuki angkatan keempat. Ia berharap kegiatan tersebut dapat terus berlanjut karena edukasi hukum masih dibutuhkan masyarakat.

Pelatihan Tiga Hari Dilanjutkan Magang
Program Paralegal Santri Angkatan IV direncanakan berlangsung selama tiga hari dan dilanjutkan dengan magang di kantor-kantor bantuan hukum selama tiga bulan. Tahapan tersebut menjadi bagian dari proses pembekalan peserta sebelum memperoleh sertifikat sesuai mekanisme program yang berlaku.
Taufiq menjelaskan pelatihan melibatkan dosen dan praktisi agar peserta mendapatkan pemahaman mengenai persoalan hukum, baik dari sisi akademik maupun praktik. Melalui kegiatan tersebut, peserta diharapkan mampu memahami kebutuhan masyarakat sekaligus mengenali peran yang dapat dijalankan dalam membantu warga.
Tahapan magang diharapkan memberi kesempatan kepada peserta untuk mengenal praktik pendampingan hukum secara langsung. Dengan demikian, pengetahuan yang diperoleh selama pelatihan dapat diperdalam melalui pengalaman di lingkungan bantuan hukum.
Meski demikian, pelatihan dan sertifikasi perlu dipahami sesuai ketentuan yang berlaku. Paralegal bukan advokat dan menjalankan peran bantuan hukum sesuai kewenangan serta penugasan dari Pemberi Bantuan Hukum.
Wahyu berharap program pelatihan paralegal santri dapat berlanjut sehingga semakin banyak masyarakat memperoleh edukasi hukum. Keberlanjutan program tersebut diharapkan memperkuat pemahaman warga mengenai hak-hak dasar dan langkah yang dapat ditempuh ketika menghadapi persoalan hukum.
Melalui kolaborasi LPBH NU Kota Malang, Universitas Brawijaya, dan Pemerintah Kota Malang, pelatihan ini diharapkan dapat memperluas jangkauan edukasi hukum serta mendorong keterlibatan masyarakat dalam membangun kesadaran hukum. (nid/yor)














