KANAL24, Jakarta – Pemerintah terus berupaya untuk melakukan diversifikasi pasar ekspor agar tidak tergantung pada negara-negara tujuan ekspor utama seperti China, Amerika Serikat, Jepang dan lainnya. Salah satu yang telah dilakukan untuk membuka akses pasar baru adalah dengan Chile.
Kedua negara sepakat menjalin kerja sama perdagangan dengan melakukan pertukaran Instrument of Ratification (IoR) Indonesia-Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement (IC- CEPA) hari ini, Selasa (11/6) di Kementerian Perdagangan RI, Jakarta. Pertukaran IoR merupakan prosedur legal penting sebelum berlakunya IC-CEPA . Sesuai mandat yang disepakati dalam perjanjian, IC-CEPA akan mulai berlaku 60 hari setelah pertukaran IoR, yaitu pada 10 Agustus 2019.
Hal ini menjadi salah satu langkah penting bagi pemerintah untuk meningkatkan ekspor setelah sebelumnya pemerintah berhasil menuntaskan perundingan perdagangan Indonesia – Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA) belum lama ini. Pertukaran IC-CEPA sendiri dilakukan oleh Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, dan Wakil Menteri Luar Negeri Bidang Perdagangan Chile, Rodrigo Yez Bentez.
“Berlakunya IC- CEPA merupakan momentum yang sangat bersejarah. Selain akan menjadi perjanjian dagang pertama dengan negara Amerika Selatan, IC- CEPA juga akan membuka pintu bagi produk ekspor Indonesia di wilayah Amerika Selatan dengan lebih mudah,” terang Enggar dalam sambutannya di Auditorium Kementerian Perdagangan (Kemendag), Selasa (11/6/2019).
Menurut Enggar, letak geografis Chile yang strategis, akan menjadikan Chile sebagai negara penghubung produk ekspor Indonesia di Amerika Selatan. Dengan begitu peluang ekspor ke Amerika Selatan dan sekitarnya akan semakin terbuka lebar.
IC- CEPA sendiri telah ditandatangani oleh kedua negara pada 14 Desember 2017 di Santiago, Chile. Melalui IC- CEPA , keduanya akan saling mendapatkan tarif preferensi untuk ekspor ke pasar satu sama lain. Setelah hampir 18 bulan proses ratifikasi di masing-masing negara, pada 11 Juni 2019 proses tersebut secara resmi dituntaskan kedua negara.
Bagi Indonesia, proses ini dilakukan melalui diterbitkannya Peraturan Presiden No. 11 tahun 2019, tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Chile (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Chile).
Enggar mengatakan bahwa melalui IC-CEPA ini nantinya sebanyak 89,6 persen pos tarif Chile akan dieliminasi untuk produk-produk Indonesia yang masuk ke pasar Chile.
Sedangkan Indonesia akan menghapus 86,1 persen pos tarifnya untuk produk impor dari Chile. Adapun produk utama Indonesia yang mendapat preferensi di antaranya minyak sawit dan turunannya, kertas dan bubur kertas, perikanan, makanan dan minuman, produk otomotif, alas kaki, mebel, perhiasan, sorbitol, produk tekstil, dan lainnya.
“Setelah perjanjian tarif barang, tahap selanjutnya adalah perundingan di bidang jasa dan investasi, karena memang IC- CEPA dilakukan bertahap. Untuk tenggat waktunya, akan dibahas lebih lanjut melalui Joint Committee IC-CEPA yang akan bertemu sesuai kesepakatan bersama,” imbuh Enggar.
Dilansir dari data ipotnews, total perdagangan Indonesia-Chile pada 2018 mencapai USD274 juta. Sementara itu, untuk periode Januari-Maret tahun 2019 total perdagangan kedua negara mencapai USD56,1 juta dengan nilai ekspor Indonesia sebesar USD34,9 juta dan impor sebesar USD21,2 juta.
Chile merupakan negara tujuan ekspor Indonesia ke-55 dengan total ekspor USD158,9 juta di tahun 2018. Jumlah ini meningkat 0,3 persen dibandingkan tahun sebelumnya sebesar USD 158,5 juta. Produk ekspor utama Indonesia ke Chile yaitu alas kaki, pupuk, mobil, surfaktan organik, locust beans, rumput laut, bit gula, dan tebu. Sedangkan, produk utama Chile yang diekspor ke Indonesia adalah buah anggur, tembaga, bubur kayu kimia, biji besi, lemak, dan minyak serta fraksinya dari ikan dan mamalia laut. (Sdk)