KANAL24, Jakarta – Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali akhirnya menunjukkan capaian yang positif. Dalam beberapa pekan terjadi tren penurunan kasus yang signifikan mencapai 59 persen.
Namun untuk lebih memberikan dampak penurunan kasus jangka panjang dan uji coba upaya pelonggaran, pemerintah memutuskan memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4 hingga 16 Agustus 2021.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, dalam keterangan persnya yang disiarkan secara virtual, Senin (9/8/2021).
“Penerapan perpanjangan PPKM level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali menunjukkan hasil yang cukup menggembirakan, dari data yang didapat, penurunan terjadi 59,6 persen dari puncak kasus di 21 Juli 2021 lalu,” kata Luhut.
Penurunan level tersebut disebabkan oleh perbaikan pada indikator penularan, kasus kematian, hingga ketersediaan tempat tidur Rumah Sakit (RS) terutama di Ibu Kota.
Ia menegaskan, pemerintah terus bekerja keras dalam menangani pandemi di seluruh Indonesia, tantangan saat ini justru ada di luar Jawa-Bali.
Diketahui, Pemerintah pertama kali menerapkan PPKM Darurat pada 3 Juli 2021 lalu yang berlangsung selama 3 minggu yaitu hingga 20 Juli 2021.
Setelah itu, perpanjangan dengan nama PPKM Level 4 dilakukan sebanyak tiga kali, yakni pada 21 Juli-25 Juli 2021, 26 Juli-2 Agustus 2021, dan 3 Agustus-9 Agustus 2021.
Dalam penerapan PPKM Level 4 dan 3 yang akan dilakukan pada 10 Agustus-16 Agustus 2021 nanti, terdapat 26 kota atau kabupaten yang turun dari level 4 ke level 3, hal ini menunjukkan perbaikan kondisi di lapangan yang cukup signifikan.
Menko Marves menuturkan, evaluasi tersebut dilakukan dengan mengeluarkan indikator kematian dalam penilaian karena kami temukan adanya input data yang merupakan akumulasi angka kematian selama beberapa minggu ke belakang, sehingga menimbulkan distorsi dalam penilaian.(sdk)