KANAL24, Malang – Menangkal radikalisme dapat dilakukan secara preventif dan kuratif. Upaya preventif dilakukan kepada mereka yang belum terlibat dalam Gerakan radikalisme. Sedangkan, kuratif bagi mereka yang mulai tertarik Gerakan radikalisme.
Dr. Nur Chanifah, M.Pd.I menyebutkan cara preventif yang dapat dilakukan, seperti menanmkan jiwa nasionalisme, berpikiran terbuka dan toleran, waspada terhadap provokasi dan hasutan, berjejaring dalam komunitas positif dan perdamaian, menjalankan aktivitas keagamaan dengan toleran. Sedangkan untuk cara kuratif, yakni memberikan pemahaman tentang bahaya dan dampak radikalisme, memberikan pemahaman tentang ajaran agama yang benar, dan menguatkan nilai-nilai nasionalisme, toleransi, dan perdamaian.
Hal tersebut, diungkapkan pada dialog kebangsaan hari ini (14/11/2019) di Universitas Brawijaya.
“Strategi implementasi di Perguruan Tinggi adalah dengan melakukan pengembangan karakter dan penguatan serta sinergitas mata kuliah pengembangan kepribadian. Seperti, Pendidikan Agama, Pancasila, Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia,” jelasnya.
Di Perguruan Tinggi, harus diterapkan spiritualisasi Pendidikan. Semua mata kuliah yang diajarkan hingga dosennya harus bertujuan akhir di Ketuhanan dan Kemanusiaan. Karena sesungguhnya, radikalisasi berada pada ranah attitude seseorang.
Implementasi di tingkat Perguruan Tinggi dapat dilakukan mulai dari kegiatan awal seperti Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PK2MABA), berlanjut ke kegiatan seperti dialog kebangsaan dan moral camp, program desa mitra atau binaan, dan pengabdian masyarakat.
Implementasi dalam penguatan mata kuliah pengembangan kepribadian melalui kegiatan kurikuler dengan pembelajaran berbasis pengalaman langsung, seperti core learning yakni pembelajaran di kelas dan supporting learning atau pembelajaran di luar kelas. Tak lupa, kegiatan Kokulikuler juga turut berperan dalam menangkal radikalisme.
“Selain implementasi, untuk menangkal paham radikal juga dapat dioptimalkan dengan adanya pembentukan regulasi atau PERTOR (Peraturan Rektor) dan membentuk Pusat Kajian Anti Radikalisme dan Terorisme, yang bertujuan untuk mengkaji, meneliti, mengontrol atau mengawasi kegiatan yang diselenggarakan kampus,” pungkas Kabid Pengkajian Karakter Pusat MPK UB tersebut. (meg)