KANAL24, Malang – Jaminan produk halal masih menjadi masalah yang sangat penting di Indonesia. Karena masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam, belum seluruhnya peduli terhadap persoalan produk halal itu. Padahal produk halal merupakan hal penting dalam penerapan ajaran Islam.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementrian Agama, Prof. Ir. Sukoso, M.Sc, Ph.D, kemarin (8/5) dalam acara CIES Economics Club (CEC) di Aula utama Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (FEB UB).
“Kurangnya perhatian masyarakat Indonesia mengenai produk halal, dan proses sertifikasi halal yang dianggap rumit. Akibatnya banyak produsen enggan mengurus sertifikasi halal. Pada sisi lain, masyarakat kurang memperhatikan halal atau tidaknya produk yang mereka konsumsi, untuk itulah pentingnya undang-undang jaminan produk halal.
Sukoso menegaskan, undang-undang jaminan produk halal sangat penting. Sebab hal tersebut yang dapat menjadi pegangan masyarakat untuk menuntut jaminan halal pada setiap produk yang dikonsumsi. hal itu yang menjadi alasan kuat masyarakat, terutama mahasiswa perlu menjaga dan mengawasi undang-undang tersebut
“Maka pertahankan undang-undang ini. Kenapa demikian? Dua kali saya diserang orang untuk mempertahankan undang-undang ini, karena undang undang ini memang akan digoyahkan. Kalau anda tidak punya undang-undang ini, anda tidak berhak meminta makanan halal” katanya.
Dalam forum tersebut Sukoso juga memaparkan mengenai pentingnya penerapan undang-undang jaminan produk halal. Hal tersebut menjadi penting karena berkaitan dengan hubungan masyarakat indonesia.
“Jadi pertama, tadi sudah saya jelaskan mengapa perlu adanya undang-undang jaminan produk halal. Syariah itu menjadi salah satu pegangan kita tapi tidak bisa kita gunakan untuk negara ini, karena syariah itu hukum yang mengatur kehidupan kita sebagai muslim,” kata Sukoso.
Dalam forum tersebut Sukoso turut menyampaikan mengenai peluang keberlangsungan undang-undang jaminan produk halal, perhatian masyarakat Indonesia terhadap produk halal, wewenang BPJPH, hingga sejarah sertifikasi halal di Indonesia.
Menurutnya, pemerintah perlu meningkatkan lagi jaminan produk halal di Indonesia sebab dengan jumlah masyarakat muslim yang cukup banyak justru Indonesia masih menduduki peringkat ke-10 dalam industri halal global.
Selain Sukoso, KH. Agus Hasan Bashori yang ikut memberikan materi dalam kegiatan itu memaparkan mengenai riba dan khabaits. Ia juga menjelaskan mengenai QS. Al-A’raf 156-157, beserta kaitannya mengenai materi yang telah dibahas Sukoso.
“Katakanlah orang yang makanan sembarang itu dijual, yang hidupnya riba, ya mereka hidupnya untuk itu. nah sementara kita orang mukmin yang sudah bersyahadat hidupnya adalah untuk Allah. jangan kalah, akhinya mereka yang menjajah bangsa ini.” katanya.
Gus Bashori juga mengatakan bahwa negara kita sebagai negara yang mayoritas muslim, namun masih belum familiar dengan kebijakan-kebijakan seperti jaminan produk halal. “Jadi itu, pernyataan prof. tadi itu sudah dijawab dengan QS. Al-A’raf 156-157.” katanya sebelum menutup materi. (Lia)