KANAL24, Malang – Kebijakan menteri kesehatan yang berkaitan dengan pendidikan kedokteran mendapat sorotan dari berbagai kampus termasuk Fakultas Kedokteran UB. Puluhan guru besar Fakultas Kedokteran UB menggelar Aksi Terbuka Suara Keprihatinan Guru Besar Fakultas Kedokteran UB, Selasa (20/5/2025).
Turut hadir dalam aksi tersebut Dekan Fakultas Kedokteran Prof Wisnu Barlianto beserta jajaran, Ketua Senat Akademik UB Prof Nuhfil Hanani, Ketua Dewan Profesor UB Prof Sukir Maryanto dan puluhan guru besar FK lainnya.
Dalam aksi terbuka tersebut para guru besar FK UB membacakan empat sikap yang dibacakan oleh Prof. Dr. dr. Handono Kalim, Sp.PD-KR, mewakili para guru besar FK UB, yang menyoroti kebijakan Kemenkes pasca-berlakunya Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Menurut para akademisi, kebijakan tersebut dapat melemahkan mutu, profesionalisme, serta kemandirian institusi pendidikan kedokteran.
“Kami guru besar FK UB menyampaikan keprihatinan mendalam. Pendidikan kedokteran harus menjaga independensi akademik dan profesional dari intervensi berbagai kepentingan,” kata Prof. Handono.

Empat pernyataan sikap tersebut adalah :
1. Menuntut pemulihan fungsi kolegium kedokteran sebagai lembaga independen yang berwenang menetapkan standar kompetensi, kurikulum pendidikan, serta sistem evaluasi berbasis keilmuan dan profesionalisme, tanpa intervensi dari luar akademik.
2. Mendesak kemitraan sinergis dan sejajar antara Kemenkes, Kemendikbudristek, kolegium, rumah sakit pendidikan, dan institusi pendidikan kedokteran. Kolaborasi ini dinilai penting demi menjaga integritas dan kualitas pendidikan dalam memenuhi kebutuhan layanan kesehatan yang bermutu.
3. Menegaskan pentingnya mempertahankan marwah dan kemandirian perguruan tinggi sebagai penyelenggara pendidikan kedokteran. Mereka menekankan bahwa otonomi akademik, etika keilmuan, serta independensi hukum dan kebijakan pendidikan harus dihormati.
4. Mendukung perbaikan tata kelola pendidikan dan pelayanan kesehatan di Indonesia secara menyeluruh, dengan menjunjung tinggi prinsip keilmuan, integritas, transparansi, dan keadilan.
Fakultas Kedokteran UB berharap agar Menteri Kesehatan segera meninjau ulang kebijakan tersebut dengan senantiasa membuka ruang dialog dan aspirasi dengan civitas akademika yang ada. Pada era multihelix ini sebuah kebijakan tidak dapat lagi bersifat top down namun harus mampu merangkul seluruh stakeholder yang ada terutama demi kemajuan pendidikan kedokteran di Indonesia. (sdk)