KANAL24, Malang – Badan Pusat Statistik (BPS) pusat merilis terkait nilai rata-rata Upah nominal harian buruh bangunan (tukang bukan mandor) pada Juni 2021. Upah Nominal Harian buruh bangunan naik 0,11 persen dibanding Mei 2021, yaitu dari Rp 91.025,00 menjadi Rp91.126,00 per hari mengalami kenaikan sebesar 0,28 persen.
Sementara upah nominal harian buruh tani nasional pada Juni 2021 naik sebesar 0,15 persen dibanding upah buruh tani Mei 2021, yaitu dari Rp56.710,00 menjadi Rp 56.794,00 per hari.
“Untuk upah riil buruh tani mengalami kenaikan sebesar 0,50 persen,” kata Margo dalam telekonferensi secara virtual, Kamis (15/07/2021)
Upah nominal buruh/pekerja adalah rata-rata upah harian yang diterima buruh sebagai balas jasa pekerjaan yang telah dilakukan. Sedangkan upah riil buruh/pekerja menggambarkan daya beli dari pendapatan/upah yang diterima buruh/pekerja.
Upah riil buruh tani adalah perbandingan antara upah nominal buruh tani dengan indeks konsumsi rumah tangga perdesaan. Sedangkan upah riil buruh bangunan adalah perbandingan upah nominal buruh bangunan terhadap indeks harga konsumen perkotaan.
Rata-rata nominal upah buruh potong rambut per kepala untuk wanita pada Juni 2021 dibanding Mei 2021 mengalami kenaikan sebesar 0,01 persen, yaitu dari Rp29.126,00 menjadi Rp29.129,00. Sementara upah riil Juni 2021 dibanding Mei 2021 naik sebesar 0,17 persen, yaitu dari Rp27.315,00 menjadi Rp27.362,00.
Rata-rata nominal upah asisten rumah tangga Juni 2021 dibanding Mei 2021 mengalami kenaikan sebesar 0,05 persen, yaitu dari RRp424.164,00 menjadi Rp424.376,00.
“Sementara upah riil Juni 2021 dibanding Mei 2021 naik sebesar 0,21 persen, yaitu dari Rp397.792,00 menjadi Rp398.627,00,” tutupnya. (sdk)