KANAL24, Jakarta – Pemerintah memberlakukan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM ) secara mikro mulai besok Selasa (9/2) hingga Senin (22/2). Ada tujuh poin penting dalam kebijakan PPKM mikro.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) sekaligus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan PPKM mikro diberlakukan dengan tujuan menekan kasus positif dan melandaikan kurva penularan Covid-19.
“Hasil PPKM sebelumnya di DKI Jakarta mulai flat, di Jawa Barat masih ada peningkatan (kasus Covid-19), di Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DIY menurun,” kata Airlangga dalam konferensi pers virtual pada Senin (8/2/2021).
Sementara itu di Bali (kasus Covid-19) naik sedikit. Kondisi ini membuat Pemerintah merasa perlu untuk melakukan pembatasan, namun dengan pendekatan lebih mikro sampai ke tingkat desa dan kelurahan.
“Tujuannya menekan kasus positif dan melandaikan kurva (penularan Covid-19),” ujar Airlangga.
Agar kebijakan ini efektif, pemerintah akan pengendalian kasus Covid-19 dengan fokus di level terkecil hingga ke desa, kelurahan, RT dan RW. Selain itu, nantinya akan dibentuk posko dan pos jaga di desa dan kelurahan.
“Fungsinya untuk pencegahan penularan, mendukung operasional dari penanganan Covid-19,” lanjut Airlangga.
Airlangga kemudian menjabarkan lebih rinci teknis pelaksanaan PPKM mikro yang akan dilakukan selama dua pekan.
Pertama, kegiatan perkantoran dibatasi maksimal sebanyak 50 persen karyawan masuk. Dengan kata lain, dilakukan kerja efektif dari rumah atau work from home (WFH) sebanyak 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Kedua, pelaksanaan kegiatan belajar-mengajar tetap dilaksanakan secara daring.
Ketiga, sektor ekonomi esensial boleh beroperasi 100 persen sesuai protokol kesehatan.
Keempat, mall dan restoran boleh beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat. Selain itu, kegiatan makan di tempat atau dine in diperbolehkan dengan kapasitas minimal 50 persen. “Namun, layanan take away masih diperbolehkan.
Kelima, kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen,” jelas Airlangga.
Keenam, tempat ibadah dibuka untuk 50 persen pengunjung dengan protokol kesehatan yang ketat. Ketujuh fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
Ketujuh, pembatasan moda transportasi umum yang diatur oleh masing-masing pemerintah daerah.(sdk)