KANAL24, Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menekankan, batas minimal Tingkat Komponen Dalam Negeri ( TKDN ) untuk mobil listrik dipatok sebesar 35 persen. Namun aturan tersebut baru diberlakukan 3 tahun setelah Perpres diterbitkan.
Pada tahap awal, produsen mobil listrik diperbolehkan untuk melakukan impor dalam bentuk Complete Build Up atau CBU, sambil mempersiapkan industri komponen di dalam negeri.
“Pihak produsen diberikan kesempatan mengimpor langsung dalam bentuk unit utuh mobil listrik dalam 3 tahun, sebagai strategi tes pasar di Indonesia. Artinya ketentuan TKDN minimal berlaku pada 2023,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di Jakarta, Kamis (8/8/2019).
Airlangga memastikan, ketentuan wajib 35 persen TKDN dalam 3 tahun itu sudah diatur dalam Perpres kendaraan listrik berbasis baterai sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (5/8). “Jadi dalam 3 tahun sudah diminta untuk local content 35 persen,” tuturnya.
Presiden Jokowi sebelumnya menyatakan bahwa dirinya menginginkan harga mobil listrik dapat terjangkau oleh konsumen.
Menurut Jokowi, tak ada artinya jika kendaraan berbasis listrik diproduksi besar-besaran, namun tak menarik minat konsumen karena harganya terlalu mahal.
“Membuatnya bisa, ada yang beli ada? Kalau harganya 40 persen lebih mahal dari mobil biasa. Mau beli?,” kata Jokowi.
Presiden Jokowi tak menampik bahwa harga kendaraan berbasis listrik relatif lebih mahal. Namun, melalui berbagai insentif yang diberikan pemerintah, diharapkan dapat menekan harga kendaraan listrik.
Selain Perpres kendaraan listrik, pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
“Kita harapkan nanti harga baterai yang di Indonesia bisa ditekan lebih murah. Syukur bisa sama. Baru kita akan melihat mobil listrik berseliweran di kota-kota Indonesia,” ujarnya. (sdk)