KANAL24, Jakarta – Reformasi birokrasi adalah salah satu bentuk perubahan yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas kinerja, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Demikian disampaikan oleh Teguh Widjinarko, staf ahli budaya kerja Kemenpan RB pada Peningkatan Kompetensi Agen Perubahan PTN dan LLDikti yang diselenggarakan oleh Tim Reformasi Birokrasi Ditjen Dikti, Kamis (29/4/2021).
Menurut Teguh, agen perubahan dari Reformasi Birokrasi adalah seseorang atau sekelompok pegawai yang ditunjuk untuk melaksanakan, mendorong dan memastikan tugas-tugas pelaksanaan reformasi birokrasi. Mereka adalah individu atau kelompok terpilih yang menjadi pelopor perubahan, contoh dan panutan dalam berperilaku yang mencerminkan integritas dan kinerja yang tinggi di lingkungannya.
“Adapun peran agen perubahan adalah sebagai katalis, penggerak perubahan, membangun kesadaran pentingnya perubahan, pemberi solusi, mediator, dan penghubung,” ujarnya.
Di hadapan sekitar 380 peserta yang merupakan anggota Tim Reformasi Birokrasi dari 46 Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia, Teguh menjelaskan sebagai pelaksana dalam reformasi birokrasi di satuan kerja, ada beberapa kompetensi yang harus dimiliki oleh agen perubahan.

Kompetensi yang dimaksud yakni empathy, tidak menghakimi atau menilai negatif tanpa pertimbangan matang, mampu mengkomunikasikan pemahaman perasaan orang lain, meningkatkan kepekaan untuk membantu orang lain, dan memperbaiki komunikasi dengan orang lain.
Kemudian penghubung, yakni kemampuan untuk menjadi pengikat seluruh unsur organisasi untuk berkolaborasi dalam menjalani aktivitas. Analitis, kemampuan untuk mengumpulkan dan menganalisis informasi, menggunakannya sebagai bahan untuk memecahkan masalah dan membuat keputusan.
Lalu, proaktif, kemampuan untuk secara aktif mengantisipasi permasalahan, kebutuhan dan perubahan di masa depan dan menyiapkan berbagai alternatif solusi. Pembelajar, mampu menguasai bidang tugas secara mendetail, mendalam dan ahli serta menjadi aset SDM yang potensial. Terakhir, adaptif, kemampuan untuk menyesuaikan diri dengan perubahan secara cepat.
Selain kompetensi diatas, dalam menjalankan peran sebagai agen perubahan, tugas agen perubahan adalah mengajak dan menggerakkan perubahan, sehingga diperlukan pula lingkungan kerja yang nyaman, dinamis, penuh keceriaan, kerja sama tim dan kekompakan. Mengajak semua anggota untuk saling menghormati, menghargai, bertoleransi, komitmen pada konsensus, berempati, berkolaborasi dan bersinergi, menciptakan situasi kerja yang kondusif.
Produktivitas kerja juga perlu dirubah. Salah satunya dengan cara mengajak semua mengerjakan tugas dengan kesempurnaan, mencari terobosan-terobosan baru, berinovasi, berbagi tugas untuk menyelesaikan target sesuai waktu, terus menerus belajar, tidak menunda pekerjaan.
“Dengan peran aktif setiap agen perubahan dalam mengajak rekan kerjanya untuk turut berperan melaksanakan reformasi birokrasi, agen perubahan tersebut dapat menjadi role model dan sumber inspirasi bahkan dapat menjadi aset organisasi yang potensial, sehingga pelaksanan reformasi birokrasi di sebuah satker dapat berjalan dengan maksimal” tandas Teguh. (Meg)