KANAL24, Malang – Rully Anwar, Ak.,M.Si.,C.A. perwakilan dari Direktorat Jenderal Pajak Kanwil Jawa Timur III, mengungkapkan bahwa 10 tahun terakhir perubahan di bidang ekonomi terjadi begitu cepat. Teknologi informasi telah membuat peta perubahan sedemikian rupa, sehingga masalah-masalah yang ditimbulkan harus disikapi secara bijak. Hal tersebut disampaikan Rully dalam Stay Tax di UB Rabu (4/12/2019).
Stay Tax 2019 yang diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Perpajakan Vokasi UB ini mengambil tema Reformasi Sistem Perpajakan di Era Ekonomi Digital. Selain perwakilan dari DJP Kanwil Jatim III, hadir pula Wahyu Nuryanto dari MUC Consulting dan dr. Alfian Wika C. dari CEO Wikacell, serta mahasiswa perpajakan Vokasi UB yang hadir sebagai peserta.
Rully mencontohkan perusahaan teknologi raksasa seperti google dan facebook yang mana mereka tidak memiliki server di Indonesia, melainkan di Singapore tetapi pengguna facebook nomor 4 terbesar di dunia adalah Indonesia. Artinya, kegiatan ekonomi secara nyata di kehidupan sehari-hari terjadi di Indonesia, walaupun substansi fisiknya tidak ada di Indonesia. Regulasi perpajakan tentunya penting untuk menyesuaikan.
“Kalau kita mengacu pada regulasi perpajakan, yang dinamakan permanent establishment atau yang kita dengar dengan BUT (Badan Usaha Tetap) masih mengacu pada keberadaan fisik entitas ekonomi dalam sebuah wilayah menjadi dasar untuk penanganan perpajakan. Sekarang, meskipun substansi ekonomi tidak memiliki keberadaan fisik di suatu wilayah tetapi entitas ekonominya ada, penting untuk dipertimbangkan bahwa Indonesia memiliki hak untuk pemajakan ekonomi,” jelas Rully.
Lanjutnya, Indonesia tidak bisa sendiri dalam menerapkan kebijakan yang sifatnya global. Sekarang ini, sering kali Indonesia mengacu konsensus-konsensus global, yakni OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development). Padahal, OECD belum membuat konsensus yang final tentang penerapan BEPS (Base Erosion and Profit Shifting). Artinya, bagaimana kegiatan ekonomi, negara memiliki hak untuk pemajakan meskipun secara fisiknya tidak ada di negara tersebut.
Saat ini, DJP melakukan reformasi khususnya di bidang regulasi peraturan perpajakan dan sistem reformasi. DJP menghadirkan DJP online yang meliputi layanan e-registration, e-billing, e-filing, e-form dan e-tracking. Jenis layanan ini akan dikembangkan terus sesuai tuntutan dan kebutuhan masyarakat. Prospek kedepannya, Direktorat Jenderal Pajak akan menerapkan sistem Single Sign On bagi Wajib Pajak untuk memudahkan akses pengguna layanan situs DJP ke seluruh aplikasi perpajakan. DJP Online tentu akan terus berupaya memperbaiki sistem pelayanan terbaik bagi para penggunanya. (meg)