Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

Relevansi  Solusi Dua Negara dalam Penyelesaian Konflik Palestina dan Israel (Perspektif Hukum Internasional)

Sidik by Sidik
October 12, 2024
in Perspektif
0
Relevansi  Solusi Dua Negara dalam Penyelesaian Konflik Palestina dan Israel (Perspektif Hukum Internasional)

Prof Setyo Widagdo Guru Besar FH UB (ist)

99
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Setyo Widagdo  – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Konflik antara Palestina dan Israel merupakan salah satu konflik yang paling kompleks dan panjang dalam sejarah modern, dan telah menjadi perhatian utama komunitas internasional selama lebih dari tujuh dekade. Salah satu solusi yang sering diajukan untuk menyelesaikan konflik ini adalah solusi dua negara (two-states solution).

Dalam pandangan hukum internasional, solusi ini dianggap sebagai langkah yang paling mungkin untuk mencapai perdamaian yang adil dan berkelanjutan antara kedua pihak. Artikel ini akan membahas konsep, tantangan, serta relevansi solusi dua negara dalam kerangka hukum internasional.

Solusi dua negara mengacu pada pembentukan dua negara yang berdaulat dan berdampingan, yaitu Israel dan Palestina, yang hidup dalam damai dan saling mengakui kedaulatan masing-masing. Gagasan ini pertama kali diperkenalkan oleh Resolusi 181 Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 1947, yang merekomendasikan pembagian wilayah Palestina Mandat Inggris menjadi dua negara: satu Yahudi (Israel) dan satu Arab (Palestina), dengan Yerusalem sebagai entitas internasional. Meskipun rencana ini pada awalnya ditolak oleh pihak Arab, konsep dua negara terus menjadi dasar bagi banyak inisiatif perdamaian, termasuk Perjanjian Oslo 1993 dan Inisiatif Perdamaian Arab 2002.

Dalam konteks hukum internasional, solusi dua negara didasarkan pada prinsip-prinsip yang diakui secara global, termasuk hak untuk menentukan nasib sendiri (right to self-determination), integritas wilayah, dan resolusi sengketa secara damai. Hak untuk menentukan nasib sendiri adalah landasan utama bagi klaim Palestina terhadap pembentukan negara merdeka. Ini diakui dalam Piagam PBB dan berbagai instrumen hukum lainnya, seperti Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik. Di sisi lain, integritas wilayah dan hak kedaulatan Israel juga dilindungi oleh hukum internasional.

Pengakuan Palestina sebagai negara merdeka telah diperoleh dari sejumlah besar negara di dunia, serta dari organisasi internasional seperti PBB. Pada tahun 2012, Majelis Umum PBB mengakui Palestina sebagai non-member observer state, sebuah langkah yang memperkuat posisi hukum Palestina di panggung internasional. Namun, pengakuan ini belum menciptakan konsensus universal, terutama di kalangan negara-negara Barat, yang sebagian besar masih menekankan perlunya solusi negosiasi langsung antara kedua pihak.

Meskipun solusi dua negara secara luas dianggap sebagai solusi yang paling realistis, implementasinya menghadapi sejumlah tantangan yang signifikan. Salah satu tantangan utama adalah status Yerusalem. Yerusalem adalah kota yang sangat simbolis bagi kedua belah pihak, dan baik Palestina maupun Israel mengklaimnya sebagai ibu kota. Hukum internasional menyarankan status khusus untuk Yerusalem, namun upaya untuk mencapai kesepakatan mengenai status kota ini selalu menemui jalan buntu dalam perundingan.

Permukiman ilegal Israel di Tepi Barat juga menjadi hambatan besar bagi solusi dua negara. Menurut hukum internasional, permukiman ini dianggap ilegal karena melanggar Konvensi Jenewa Keempat, yang melarang kekuatan pendudukan untuk memindahkan penduduk sipilnya ke wilayah yang diduduki. Namun, pemerintah Israel terus memperluas permukiman ini, yang secara efektif mengurangi wilayah yang mungkin menjadi bagian dari negara Palestina di masa depan.

Selain itu, masalah pengungsi Palestina menjadi tantangan krusial. Sekitar lima juta pengungsi Palestina yang terdaftar dengan Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) menuntut hak untuk kembali ke rumah mereka di wilayah yang sekarang menjadi Israel. Namun, Israel menolak gagasan ini, karena menganggapnya sebagai ancaman demografis terhadap keberadaan negara Yahudi.

Peran komunitas internasional sangat penting dalam memfasilitasi solusi dua negara. Beberapa aktor utama, seperti Amerika Serikat, Uni Eropa, dan Liga Arab, telah terlibat dalam upaya mediasi dan negosiasi. Namun, pendekatan yang sering bias atau tidak konsisten oleh aktor-aktor ini telah menghambat kemajuan. Penting untuk diingat bahwa sesuai dengan prinsip pacta sunt servanda dalam hukum internasional, semua perjanjian yang telah ditandatangani oleh kedua pihak, seperti Perjanjian Oslo, harus dihormati dan dilaksanakan secara penuh.

Solusi dua negara tetap menjadi solusi yang paling layak secara hukum dan politik untuk menyelesaikan konflik Palestina-Israel. Namun, tantangan yang kompleks terkait dengan status Yerusalem, permukiman, dan pengungsi, memerlukan pendekatan yang lebih komprehensif dan berdasarkan prinsip hukum internasional. Komunitas internasional harus memainkan peran yang lebih aktif dan adil dalam memfasilitasi dialog antara kedua belah pihak, dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Apakah situasi terkini masih memungkinkan solusi dua negara dilaksanakan ? Yaitu ketika Gaza sudah porak poranda, Genosida nyata-nyata terjadi dan eskalasi perang semakin meluas ?

Tidak ada kata terlambat jika masing-masing pihak memiliki itikad baik sama-sama berkeinginan menciptakan perdamaian dan saling menghormati kedaulatan dan kemerdekaan masing-masing dan tidak perlu ada pihak-pihak yang merasa kalah dengan solusi ini.(*)

Post Views: 1,230
Tags: Israelpakar hukum internasional ubPalestinaPBBpengamat hukum internasional ubprof setyo widagdoSetyo Widagdo
Previous Post

Lagu Sal Priadi dan Harmoni Puitis yang Menyentuh Hati

Next Post

Optimis Emas, UB Lepas Kontingen Pimnas ke-37

Sidik

Sidik

Next Post

Optimis Emas, UB Lepas Kontingen Pimnas ke-37

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023

AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

August 4, 2023
UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

June 3, 2024
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

5
Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

4

Review Film : Glass Onion: A Knives Out Story

3
Terungkap, Makan Jeruk Bisa Bantu Cegah Depresi

Terungkap, Makan Jeruk Bisa Bantu Cegah Depresi

May 17, 2025
Dutch Door, Desain Pintu Rumah Peninggalan Belanda

Dutch Door, Desain Pintu Rumah Peninggalan Belanda

May 17, 2025
Mengenal Narsistik: Gejala dan Cara Menghadapinya

Mengenal Narsistik: Gejala dan Cara Menghadapinya

May 17, 2025
Muzammil Hasbalah : Manusia Mahluk Istimewa

Muzammil Hasbalah : Manusia Mahluk Istimewa

May 16, 2025

Popular Stories

  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Sistem Swiss Manager Dalam Catur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Galeri
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2023