Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

RUU Kejaksaan Disahkan, Prof. Anang Soroti Peran Publik dan Media

Einid Shandy by Einid Shandy
February 4, 2025
in Hukum, Politik
0
RUU Kejaksaan Disahkan, Prof. Anang Soroti Peran Publik dan Media

Dekan FISIP UB, Prof. Anang Sujoko, S.Sos., M.Si., D.COMM (FISIP UB)

381
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kanal24, Malang – Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kejaksaan menjadi Undang-Undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI) pada Desember 2024 menuai beragam reaksi. Revisi tersebut dianggap penting untuk memperkuat posisi Kejaksaan Agung dalam penegakan hukum, tetapi di sisi lain menimbulkan kekhawatiran terkait potensi penyalahgunaan kekuasaan.

Salah satu poin kontroversial dalam revisi ini adalah perluasan kewenangan Kejaksaan Agung dari hulu ke hilir. Dengan wewenang yang mencakup proses penyelidikan, penuntutan, hingga eksekusi, Kejaksaan Agung dinilai memiliki kendali yang sangat besar dalam sistem peradilan pidana.

Menanggapi polemik tersebut, Dekan FISIP UB, Prof. Anang Sujoko, S.Sos., M.Si., D.COMM, dikutip pada Senin (03/02/2025) dalam program Let’s Talk di kanal Youtube UBTV Brawijaya menyampaikan pandangannya tentang peran komunikasi media sebagai jembatan informasi dan menampung opini publik terhadap sebuah regulasi.

“Jika kita berbicara pada sebuah regulasi yang tiba-tiba kemudian disahkan, lantas kepentingan publik ada di mana?” ujarnya.

Menurutnya, penting bagi publik untuk mengetahui apakah regulasi yang disahkan akan menjamin hak asasi manusia dan sesuai dengan tujuan yang diharapkan. Oleh karena itu, media memiliki peran penting sebagai perpanjangan suara masyarakat.

“Media memiliki peran penting dalam membangun opini publik yang positif. Media harus menyampaikan informasi yang valid dan berimbang, serta tidak hanya fokus pada satu sisi saja,” lanjutnya.

Prof. Anang juga menyoroti potensi konflik antar lembaga penegak hukum, seperti kejaksaan, kepolisian, dan DPR RI. Menurutnya, perlu adanya sinkronisasi dan harmonisasi antar lembaga agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.

“Revisi itu penting untuk menyempurnakan, bukan justru menimbulkan potensi masalah baru,” tegasnya.

Lebih lanjut, Prof. Anang menyoroti peran serta masyarakat dalam proses revisi undang-undang. Menurutnya, aspirasi publik harus didengarkan dan diakomodasi dalam penyusunan regulasi.

“Masyarakat harus proaktif menyampaikan aspirasi dan masukan terkait revisi undang-undang. Media juga harus berperan aktif dalam menyuarakan aspirasi masyarakat,” katanya.

Prof. Anang juga menyoroti pentingnya edukasi publik terkait isu-isu hukum. Menurutnya, masyarakat perlu memahami implikasi dari setiap perubahan regulasi agar tidak terjadi kesalahpahaman.

“Media harus mampu menyajikan informasi yang mudah dipahami dan menarik bagi masyarakat. Dengan demikian, masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam proses pembuatan kebijakan,” pungkasnya. (nid)

Post Views: 1,812
Tags: Dewan Perwakilan Rakyat RIDPR RIKANAL24kanal24.co.idPakar Hukum UBPengesahan RUU KejaksaanProf. Anang SujokoRUU KejaksanaanRUU KUHAPSistem Penegakan Hukumuniversitas brawijaya
Previous Post

Distribusi LPG 3 Kg, Pengecer Jadi Sub Pangkalan

Next Post

UB Luncurkan MOOC, Buka Akses Pendidikan Digital Inklusif

Einid Shandy

Einid Shandy

Reporter dan penulis Kanal24

Next Post
UB Luncurkan MOOC, Buka Akses Pendidikan Digital Inklusif

UB Luncurkan MOOC, Buka Akses Pendidikan Digital Inklusif

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023

AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

August 4, 2023
UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

June 3, 2024
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

5
Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

4

Review Film : Glass Onion: A Knives Out Story

3
Cairan Anti Bocor Kering? Ini Tanda-Tanda dan Cara Mengatasinya

Cairan Anti Bocor Kering? Ini Tanda-Tanda dan Cara Mengatasinya

June 1, 2025
Temukan Kekuatan Dirimu Lewat You are Powerful Karya Tresnany Moonlight

Temukan Kekuatan Dirimu Lewat You are Powerful Karya Tresnany Moonlight

June 1, 2025
Secrets of Divine Love Journal dan Kedalaman Spiritualitas Islam

Secrets of Divine Love Journal dan Kedalaman Spiritualitas Islam

June 1, 2025
Kunjungi Masjid UGM, Takmir MRP UB Perkuat Aliansi Dakwah Masjid Kampus 

Kunjungi Masjid UGM, Takmir MRP UB Perkuat Aliansi Dakwah Masjid Kampus 

May 31, 2025

Popular Stories

  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Sistem Swiss Manager Dalam Catur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Galeri
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2023