Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

Satgas PPKPT UB Jelaskan Tahapan Penanganan Laporan Kekerasan

Einid Shandy by Einid Shandy
October 26, 2026
in Hukum
0
Satgas PPKPT UB Jelaskan Tahapan Penanganan Laporan Kekerasan

Seminar Kampus Aman FH UB, Satgas PPKPT Paparkan Alur Penanganan Kekerasan (Fani/UBTV)

2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kanal24, Malang – Penanganan kasus kekerasan di lingkungan perguruan tinggi memerlukan mekanisme yang jelas agar setiap laporan dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur. Proses tersebut mencakup identifikasi kasus, pemeriksaan pihak terkait, hingga penyusunan rekomendasi sebagai dasar pengambilan kebijakan. Kejelasan tahapan menjadi bagian penting dalam mendukung penanganan kekerasan di lingkungan kampus.

Mekanisme tersebut dibahas dalam Seminar Kampus Aman dan Berkeadaban: Penguatan, Perlindungan, dan Pemulihan Saksi serta Korban Kekerasan Seksual. Kegiatan yang diselenggarakan Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) bersama Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) berlangsung pada Kamis (22/10/2026), di Auditorium Lantai 6 Gedung A FH UB. Dalam seminar tersebut, Dr. Lucky Endrawati, S.H., M.H., akademisi FH UB yang mewakili Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) UB, menjelaskan tahapan penanganan laporan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.

Baca Juga:
Buku Musyawarah Angkat Gagasan Syura untuk Memperkuat Partisipasi Publik

Penanganan Kasus Mengacu pada SOP

Lucky menjelaskan, Satgas PPKPT UB menjalankan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi. Ruang lingkup penanganannya tidak terbatas pada kekerasan seksual, tetapi juga mencakup bentuk kekerasan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam menjalankan tugas tersebut, Satgas telah memiliki standar operasional prosedur (SOP) dan mekanisme penanganan. Pedoman ini menjadi acuan dalam menindaklanjuti laporan, mulai dari tahap awal hingga penyusunan rekomendasi.

Dr. Lucky Endrawati, S.H., M.H., Akademisi FH UB (Fani/UBTV)

“Ruang lingkup kekerasan tidak hanya KS saja. Makanya kalau dikaitkan dengan tema hari ini tentang KS itu merupakan bagian dari kekerasan,” ujar Lucky.

Ia menjelaskan, keberadaan mekanisme yang jelas diperlukan agar penanganan laporan berjalan secara terstruktur. Setiap tahapan dilakukan untuk memperoleh informasi yang diperlukan sebelum menentukan tindak lanjut atas kasus yang dilaporkan.

Laporan Berlanjut ke Pemeriksaan dan Rekomendasi

Lucky memaparkan, penanganan dimulai setelah laporan diterima. Satgas kemudian melakukan identifikasi kasus, dilanjutkan dengan intervensi dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari kedua belah pihak.

“Setelah adanya pelaporan baru kita nanti terkait dengan identifikasi kasus kemudian terkait dengan apa istilahnya intervensi terkait dengan pemeriksaan saksi-saksi dari kedua belah pihak,” jelasnya.

Setelah tahapan tersebut, Satgas menyusun rekomendasi sanksi untuk disampaikan kepada pihak rektorat sebagai pengambil kebijakan. Rekomendasi itu menjadi bagian dari proses penanganan sesuai mekanisme yang berlaku.

Tahapan tersebut menunjukkan bahwa penanganan kasus tidak berhenti pada penerimaan laporan. Identifikasi dan pemeriksaan menjadi bagian dari proses sebelum rekomendasi disampaikan kepada pihak yang berwenang mengambil keputusan.

Keberanian Melapor Jadi Harapan

Lucky berharap seminar tersebut dapat mendorong semakin banyak pihak untuk berani melaporkan kasus kekerasan. Menurutnya, meningkatnya keberanian untuk berbicara menjadi salah satu hal positif yang diharapkan dari penguatan pemahaman mengenai penanganan kekerasan di kampus.

“Harapan positifnya semakin banyak pelapor semakin banyak yang berani untuk speak up,” ungkapnya.

Meski demikian, ia mengakui keterbatasan sumber daya manusia (SDM) masih menjadi tantangan dalam pelaksanaan tugas Satgas. Bertambahnya laporan perlu diimbangi dengan kapasitas personel yang memadai agar penanganan dapat berjalan sesuai mekanisme.

Kondisi tersebut menjadi perhatian dalam upaya memperkuat pencegahan dan penanganan kekerasan di perguruan tinggi. Selain mendorong keberanian melapor, kesiapan sumber daya juga diperlukan untuk mendukung tindak lanjut atas laporan yang masuk.

Melalui seminar ini, pemahaman mengenai prosedur penanganan kekerasan di lingkungan kampus diharapkan semakin luas. Kejelasan mekanisme, keberanian melapor, dan dukungan terhadap pelaksanaan tugas Satgas menjadi bagian penting dalam membangun lingkungan perguruan tinggi yang aman dan bertanggung jawab. (ndr)

Post Views: 35
Tags: Fh UBindriKampus AmanKANAL24kanal24.co.idKekerasan Seksuallaporan kekerasanpenanganan kekerasan kampusperlindungan korbansatgas ppkpt ub
Previous Post

FH UB Kenalkan Peradilan Tata Usaha Militer kepada Mahasiswa

Next Post

DWP FPIK UB Dukung Program Kesehatan Mental Mahasiswa Baru

Einid Shandy

Einid Shandy

Reporter dan penulis Kanal24

Next Post
DWP FPIK UB Dukung Program Kesehatan Mental Mahasiswa Baru

DWP FPIK UB Dukung Program Kesehatan Mental Mahasiswa Baru

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
oval layer

5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

August 25, 2024
Tren Rambut Pria 2025: Gaya Modern dan Maskulin

Tren Rambut Pria 2025: Gaya Modern dan Maskulin

February 22, 2025
ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023
Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Pemkot Malang Tingkatkan Sinergi dan Soliditas Demi Keamanan Wilayah

Pemkot Malang Tingkatkan Sinergi dan Soliditas Demi Keamanan Wilayah

8
Budayakan Gaya Hidup Sehat, Fapet UB Gelar Latihan Jalan Nordik

Budayakan Gaya Hidup Sehat, Fapet UB Gelar Latihan Jalan Nordik

7
Manfaat Naik Turun Tangga Setiap Hari Bagi Kesehatan

Manfaat Naik Turun Tangga Setiap Hari Bagi Kesehatan

7
PGN LNG Mengajar Bekali Mahasiswa UB Hadapi Dunia Kerja

PGN LNG Mengajar Bekali Mahasiswa UB Hadapi Dunia Kerja

October 26, 2026
DWP FPIK UB Dukung Program Kesehatan Mental Mahasiswa Baru

DWP FPIK UB Dukung Program Kesehatan Mental Mahasiswa Baru

October 26, 2026
Satgas PPKPT UB Jelaskan Tahapan Penanganan Laporan Kekerasan

Satgas PPKPT UB Jelaskan Tahapan Penanganan Laporan Kekerasan

October 26, 2026
FH UB Kenalkan Peradilan Tata Usaha Militer kepada Mahasiswa

FH UB Kenalkan Peradilan Tata Usaha Militer kepada Mahasiswa

October 26, 2026

Popular Stories

  • oval layer

    5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Rambut Pria 2025: Gaya Modern dan Maskulin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIVITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
UB Radio 107.5 FM
107.5 FM
Tap to Play
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkini‎
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2025