Kanal24, Malang – Penanganan kasus kekerasan di lingkungan perguruan tinggi memerlukan mekanisme yang jelas agar setiap laporan dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur. Proses tersebut mencakup identifikasi kasus, pemeriksaan pihak terkait, hingga penyusunan rekomendasi sebagai dasar pengambilan kebijakan. Kejelasan tahapan menjadi bagian penting dalam mendukung penanganan kekerasan di lingkungan kampus.
Mekanisme tersebut dibahas dalam Seminar Kampus Aman dan Berkeadaban: Penguatan, Perlindungan, dan Pemulihan Saksi serta Korban Kekerasan Seksual. Kegiatan yang diselenggarakan Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) bersama Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) berlangsung pada Kamis (22/10/2026), di Auditorium Lantai 6 Gedung A FH UB. Dalam seminar tersebut, Dr. Lucky Endrawati, S.H., M.H., akademisi FH UB yang mewakili Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) UB, menjelaskan tahapan penanganan laporan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.
Baca Juga:
Buku Musyawarah Angkat Gagasan Syura untuk Memperkuat Partisipasi Publik
Penanganan Kasus Mengacu pada SOP
Lucky menjelaskan, Satgas PPKPT UB menjalankan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi. Ruang lingkup penanganannya tidak terbatas pada kekerasan seksual, tetapi juga mencakup bentuk kekerasan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam menjalankan tugas tersebut, Satgas telah memiliki standar operasional prosedur (SOP) dan mekanisme penanganan. Pedoman ini menjadi acuan dalam menindaklanjuti laporan, mulai dari tahap awal hingga penyusunan rekomendasi.

“Ruang lingkup kekerasan tidak hanya KS saja. Makanya kalau dikaitkan dengan tema hari ini tentang KS itu merupakan bagian dari kekerasan,” ujar Lucky.
Ia menjelaskan, keberadaan mekanisme yang jelas diperlukan agar penanganan laporan berjalan secara terstruktur. Setiap tahapan dilakukan untuk memperoleh informasi yang diperlukan sebelum menentukan tindak lanjut atas kasus yang dilaporkan.
Laporan Berlanjut ke Pemeriksaan dan Rekomendasi
Lucky memaparkan, penanganan dimulai setelah laporan diterima. Satgas kemudian melakukan identifikasi kasus, dilanjutkan dengan intervensi dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari kedua belah pihak.
“Setelah adanya pelaporan baru kita nanti terkait dengan identifikasi kasus kemudian terkait dengan apa istilahnya intervensi terkait dengan pemeriksaan saksi-saksi dari kedua belah pihak,” jelasnya.
Setelah tahapan tersebut, Satgas menyusun rekomendasi sanksi untuk disampaikan kepada pihak rektorat sebagai pengambil kebijakan. Rekomendasi itu menjadi bagian dari proses penanganan sesuai mekanisme yang berlaku.
Tahapan tersebut menunjukkan bahwa penanganan kasus tidak berhenti pada penerimaan laporan. Identifikasi dan pemeriksaan menjadi bagian dari proses sebelum rekomendasi disampaikan kepada pihak yang berwenang mengambil keputusan.
Keberanian Melapor Jadi Harapan
Lucky berharap seminar tersebut dapat mendorong semakin banyak pihak untuk berani melaporkan kasus kekerasan. Menurutnya, meningkatnya keberanian untuk berbicara menjadi salah satu hal positif yang diharapkan dari penguatan pemahaman mengenai penanganan kekerasan di kampus.
“Harapan positifnya semakin banyak pelapor semakin banyak yang berani untuk speak up,” ungkapnya.
Meski demikian, ia mengakui keterbatasan sumber daya manusia (SDM) masih menjadi tantangan dalam pelaksanaan tugas Satgas. Bertambahnya laporan perlu diimbangi dengan kapasitas personel yang memadai agar penanganan dapat berjalan sesuai mekanisme.
Kondisi tersebut menjadi perhatian dalam upaya memperkuat pencegahan dan penanganan kekerasan di perguruan tinggi. Selain mendorong keberanian melapor, kesiapan sumber daya juga diperlukan untuk mendukung tindak lanjut atas laporan yang masuk.
Melalui seminar ini, pemahaman mengenai prosedur penanganan kekerasan di lingkungan kampus diharapkan semakin luas. Kejelasan mekanisme, keberanian melapor, dan dukungan terhadap pelaksanaan tugas Satgas menjadi bagian penting dalam membangun lingkungan perguruan tinggi yang aman dan bertanggung jawab. (ndr)














