KANAL24, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan tarif bea materai menjadi hanya satu tarif, yaitu Rp10.000 dari yang saat ini ada dua jenis yaitu Rp3.000 dan Rp6.000. Negara akan mendapat tambahan pemasukan dari bea materai senilai Rp3,8 triliun dalam setahun.
“Potensi penerimaan dihitung oleh Direktorat Jenderal Pajak dari jumlah materai yang digunakan saat ini,” ujar Sri Mulyani di gedung DPR-RI, Jakarta, Rabu (3/7/2019).
Sri Mulyani menyebutkan, penggunaan materai senilai Rp3.000 di tahun 2018 ini sebanyak 79,9 juta materai. Sedangkan penggunaan materai senilai Rp6.000 sebanyak 803,2 juta materai.
“Jika itu dikonversikan menjadi 1 nilai Rp10.000 saja, maka penerimaan akan naik menjadi Rp8,83 triliun dan sekarang Rp5,06 triliun,” tuturnya.
Undang-Undang Bea Materai Tahun 1985 menyebutkan bahwa dokumen yang tidak dikenai bea meterai adalah dokumen penerimaan uang dengan nilai nominal sampai dengan Rp250.000. Kemudian, dokumen dikenakan bea meterai sebesar Rp3.000 apabila harga nominal dokumen lebih dari Rp250.000 hingga Rp1 juta.
Selanjutnya, dokumen dikenakan bea meterai Rp6.000 jika bea nominal lebih dari Rp1 juta.
Dari ketentuan itu, Kementerian Keuangan mengusulkan untuk menyederhanakan aturan menjadi hanya satu batasan bea meterai dan nilainya ditingkatkan menjadi Rp5 juta sebagai batas nominal dari nilai dokumen.
Perubahan yang diusulkan adalah bahwa dokumen tidak dikenakan bea meterai jika nilai nominal yang tertera pada dokumen sampai dengan Rp5 juta.
Sementara itu, dokumen dikenakan bea meterai Rp10.000, jika nominal yang tertera pada dokumen lebih dari Rp5 juta.
Disamping itu, Kemenkeu, kata dia tengah menyiapkan materai digital. Menurutnya, penggunaan materai digital saat ini sudah cukup banyak di masyarakat.
“Tentunya hal ini menambah potensi penerimaan,” tuturnya.
Meski demikian, Sri Mulyani mengaku belum bisa memperkirakan potensi penerimaan dari materai digital tersebut.
“Nanti akan melihat estimasi dokumen digital yang memang harus menggunakan sesuai dengan peraturan-undangan. Yang kita usulkan perlu menggunakan materai digital juga,” pungkasnya. (sdk).