KANAL24, Jakarta – Jalan tol Bakauheni-Terbanggi Besar sepanjang 140,9 Km yang telah beroperasi sejak 8 Maret 2019 lalu secara gratis, akan dikenakan tarif mulai 17 Mei 2019 mendatang. Pemberlakuan tarif tersebut menandakan telah berakhirnya masa ujicoba dan sosialisasi ruas tol terpanjang di Indonesia tersebut.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR ) Basuki Hadimuljono mengatakan, tarif tol Bakaheuni-Terbanggi Besar akan diberlakukan dengan besaran tarif jarak terjauh dari Pelabuhan Bakauheni hingga Terbanggi Besar sebesar Rp112.500 untuk kendaraan golongan I, Rp168.500 untuk golongan II & golongan III, dan Rp224.500 untuk golongan IV & golongan V.
“Pengenaan tarif ini sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR ) No. 305/KTS/M/2019,” ujar Basuki, dikutip dari keterangan tertulis, Senin (13/5/2019) kemarin.
Basuki mengatakan, ruas yang menjadi bagian tol Trans Sumatera ini berperan untuk memangkas biaya logistik dan meningkatkan daya saing produk Indonesia. Konektivitas dari dan menuju Pelabuhan Bakauheni sebagai pelabuhan utama yang menghubungkan Jawa dengan Sumatera menjadi lebih mudah.
Sementara itu, pada masa arus mudik Lebaran 2019, jalan tol Bakauheni-Terbanggi Besar yang sudah operasional akan tersambung dengan ruas Terbanggi Besar hingga ke Palembang yang dibuka fungsional.
Untuk kelancaran bersama pada saat mudik, Basuki berpesan kepada para pengguna jalan untuk dapat menjaga perilaku dalam berkendara dengan menaati semua peraturan dan rambu lalu lintas, sehingga mudik Lebaran 2019 dapat berjalan lancar, aman, dan nyaman. Selain itu pengguna jalan tol menyiapkan kartu tol elektronik dengan saldo yang cukup.
Jalan tol Bakauheni-Terbanggi Besar dibangun dengan nilai investasi sebesar Rp 16,7 miliar, dimana porsi modal atau ekuitas sebesar 51,9 persen dan 48,1 peraen dipenuhi melalui skema pinjaman investasi dari tujuh bank dan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero).
Tol Bakaheuni-Terbanggi Besar tersambung dengan tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung sepanjang 189 Km. Kedua ruas tol tersebut merupakan penugasan Pemerintah kepada BUMN PT. Hutama Karya. (sdk).