Kanal24, Malang – Memilih minuman kekinian tidak cukup hanya mempertimbangkan rasa dan harga. Kandungan gula juga perlu diperhatikan, terutama ketika minuman manis menjadi bagian dari kebiasaan sehari-hari. Tanpa disadari, konsumsi berulang dapat menambah asupan gula harian. Karena itu, informasi gizi yang mudah dipahami menjadi penting agar masyarakat dapat membuat pilihan secara lebih sadar.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut tujuh merek minuman telah mulai mencantumkan Nutri-Level, yakni Kopi Kenangan, Xing Fu Tang, Fore, Point Coffee, In-Fusion Water, Szona Rempah, dan MRI Jamu. Penerapan awal ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mendorong keterbukaan informasi gizi. Perkembangan tersebut juga menjadi perhatian setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait kewajiban pencantuman label warna dan simbol pada kemasan makanan dan minuman yang mengandung gula, garam, dan lemak.
Baca Juga:
Pakar Politik UB Soroti Akuntabilitas Karhutla
Tujuh Merek Mulai Terapkan Nutri-Level
Pencantuman Nutri-Level pada tujuh merek tersebut merupakan bagian dari pengenalan sistem informasi gizi kepada masyarakat. Pada tahap awal, Kementerian Kesehatan mendorong pelaku usaha menerapkan label secara sukarela melalui sosialisasi agar industri dan konsumen memahami tujuan kebijakan tersebut.
Dalam keterangannya pada konferensi pers pencapaian dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran di Gedung Kementerian Kesehatan, Kamis (22/10/2026), Budi menjelaskan bahwa penerapan Nutri-Level perlu diikuti edukasi dan pengawasan.
Pemerintah ingin masyarakat semakin memahami kandungan gizi minuman yang dikonsumsi. Di sisi lain, pelaku usaha perlu memperoleh pemahaman mengenai cara menentukan kategori berdasarkan komposisi produk.
Nutri-Level dirancang untuk membantu konsumen mengenali kandungan gula, garam, dan lemak jenuh melalui simbol yang mudah dilihat. Informasi tersebut dapat menjadi pertimbangan ketika konsumen membandingkan produk atau menu minuman.
Pencantuman label pada suatu merek tidak otomatis berarti seluruh produk yang dijual memiliki kategori sama. Kategori ditentukan berdasarkan kandungan gizi produk yang dinilai. Karena itu, konsumen tetap perlu memperhatikan informasi pada menu atau produk yang dipilih.
Bagi pelaku usaha, transparansi kandungan gizi juga membuka kesempatan untuk mengevaluasi komposisi minuman. Langkah ini dapat mendorong pengembangan produk dengan kandungan gizi yang lebih sesuai kebutuhan konsumen.
Mengenal Arti Nutri-Level A hingga D
Nutri-Level merupakan sistem kategorisasi kandungan gula, garam, dan lemak jenuh pada minuman siap saji. Sistem ini menggunakan empat tingkat yang ditampilkan melalui huruf dan warna agar lebih mudah dikenali masyarakat.
Level A ditandai warna hijau tua, Level B hijau muda, Level C kuning, dan Level D merah. Secara berurutan, Level A menunjukkan kandungan yang lebih rendah dibandingkan Level B, kemudian Level C, hingga Level D yang menunjukkan tingkat kandungan lebih tinggi berdasarkan parameter penilaian.
Penilaian Nutri-Level untuk minuman siap saji didasarkan pada kandungan gizi per 100 mililiter. Berdasarkan pedoman Kementerian Kesehatan, parameter gula, garam, dan lemak jenuh memiliki ambang penilaian tersendiri.
Untuk kandungan gula, Level A ditetapkan pada kadar maksimal 1 gram per 100 mililiter tanpa penambahan pemanis. Level B berada di atas 1 hingga 5 gram, Level C di atas 5 hingga 10 gram, sedangkan Level D di atas 10 gram per 100 mililiter.
Kategori ini membantu masyarakat memperoleh gambaran awal tentang profil gizi minuman. Meski demikian, konsumen tetap perlu mempertimbangkan ukuran sajian dan jumlah yang dikonsumsi. Minuman dengan kategori tertentu bukan satu-satunya penentu pola konsumsi yang sehat.
Pemerintah mengatur pencantuman Nutri-Level untuk pangan olahan siap saji melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 yang ditetapkan pada 14 April 2026. Aturan tersebut mencakup pencantuman label gizi dan pesan kesehatan, terutama pada minuman berpemanis yang disajikan oleh usaha sesuai cakupan ketentuan.

Label dapat dicantumkan pada berbagai media informasi, seperti papan menu, menu digital, aplikasi pemesanan, kemasan eceran, dan media promosi. Penentuan kategori dilakukan berdasarkan pernyataan mandiri pelaku usaha yang mengacu pada hasil pengujian laboratorium pemerintah atau laboratorium lain yang terakreditasi.
Kementerian Kesehatan menempatkan kebijakan ini sebagai upaya edukasi untuk membantu masyarakat mengurangi konsumsi gula, garam, dan lemak secara berlebihan. Konsumsi berlebih dapat meningkatkan risiko penyakit tidak menular, termasuk obesitas, hipertensi, penyakit kardiovaskular, stroke, dan diabetes tipe 2.
Putusan MK Perkuat Kewajiban Pelabelan
Perkembangan kebijakan Nutri-Level semakin mendapat perhatian setelah MK membacakan Putusan Nomor 110/PUU-XXIV/2026 pada 29 September 2026. Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan.
Putusan itu menegaskan kewajiban pelaku usaha memberikan informasi yang benar, jelas, jujur, dan memadai, termasuk pencantuman label warna dan simbol pada kemasan makanan dan minuman yang mengandung gula, garam, dan lemak. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah juga ditegaskan bertanggung jawab mengatur serta mengawasi pelaksanaannya.
Menteri Kesehatan menyatakan pemerintah perlu mempercepat langkah penerapan dan memperkuat pengawasan setelah putusan tersebut. Sebelumnya, Kementerian Kesehatan mendorong penerapan secara bertahap melalui sosialisasi dan pengenalan kepada pelaku usaha serta masyarakat.
Penting untuk membedakan cakupan aturan tersebut. Keputusan Menteri Kesehatan mengatur pencantuman informasi gizi pada pangan olahan siap saji, termasuk minuman yang disajikan kepada konsumen. Sementara itu, putusan MK secara khusus menegaskan kewajiban pencantuman label warna dan simbol pada kemasan makanan dan minuman yang mengandung gula, garam, dan lemak.
Pengaturan pangan olahan dalam kemasan juga melibatkan kewenangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dengan pembagian tersebut, pelaksanaan kebijakan perlu disesuaikan dengan jenis produk dan ketentuan yang berlaku.
Bagi konsumen, keterbukaan informasi gizi membantu memberikan pertimbangan tambahan sebelum membeli makanan atau minuman. Sementara bagi pelaku usaha, penerapan label menuntut ketepatan informasi dan kepatuhan terhadap aturan yang relevan.
Namun, keberadaan label tidak serta-merta mengubah kebiasaan konsumsi masyarakat. Edukasi tetap diperlukan agar konsumen memahami arti setiap kategori, memperhatikan ukuran sajian, dan mengatur frekuensi konsumsi minuman manis.
Penerapan Nutri-Level pada akhirnya tidak hanya bergantung pada pencantuman simbol. Keakuratan informasi, konsistensi pengawasan, serta pemahaman masyarakat menjadi bagian penting agar pelabelan dapat mendukung pilihan konsumsi yang lebih bijak. (ern/gal)













