Kanal24, Malang – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak cukup dinilai dari keberhasilan memadamkan api. Ketika kebakaran terus berulang, efektivitas pencegahan, pengawasan pengelolaan lahan, dan pertanggungjawaban pemerintah menjadi persoalan yang perlu dievaluasi. Keberhasilan penanganan bencana semestinya tidak hanya terlihat saat petugas berada di lapangan, tetapi juga dari kemampuan negara mencegah kebakaran sebelum menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengancam kehidupan masyarakat.
Pakar Politik Universitas Brawijaya (UB), Dr. Verdy Firmantoro, S.I.Kom., M.I.Kom., menilai karhutla perlu dipandang sebagai persoalan komunikasi politik dan akuntabilitas kebijakan. Menurutnya, pemerintah perlu memperkuat pendekatan pencegahan, memastikan pengawasan pengelolaan lahan berjalan efektif, serta membuka pertanggungjawaban penggunaan anggaran agar masyarakat dapat menilai hasil kebijakan secara nyata.
Baca Juga:
FH UB Perkuat Upaya Pencegahan Kekerasan di Lingkungan Kampus
Keberhasilan Pemerintah Tidak Cukup Diukur dari Pemadaman
Verdy menyoroti cara pemerintah mengomunikasikan penanganan karhutla kepada publik. Pengerahan petugas, penggunaan helikopter pemadam, hingga kunjungan pejabat ke wilayah terdampak merupakan bentuk respons yang mudah dilihat masyarakat. Sebaliknya, keberhasilan pencegahan tidak selalu terlihat secara langsung karena bergantung pada konsistensi pengawasan dan hasil kebijakan dalam jangka panjang.

“Dalam komunikasi politik, ada persoalan ketika keberhasilan pemerintah lebih mudah ditunjukkan melalui pengerahan petugas, helikopter pemadam, dan kunjungan pejabat, sementara keberhasilan pencegahan justru kurang terlihat,” ujar Verdy.
Menurutnya, kebakaran yang terus berulang harus menjadi dasar evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan. Pemerintah tidak cukup hanya memperkuat kemampuan pemadaman, tetapi juga perlu memastikan pengawasan lahan berjalan konsisten dan perlindungan ekosistem dilakukan secara efektif.
Cuaca ekstrem memang dapat memperbesar risiko karhutla. Namun, faktor cuaca tidak semestinya menjadi satu-satunya penjelasan atas kebakaran yang terus terjadi. Evaluasi juga perlu mencakup efektivitas kebijakan pencegahan dan pelaksanaannya di wilayah rawan.
Verdy menilai keberhasilan pemerintah perlu diukur melalui indikator yang dapat diperiksa publik. Indikator tersebut antara lain penurunan kejadian kebakaran di wilayah berisiko, perlindungan lahan gambut, serta kesiapan masyarakat menghadapi ancaman kabut asap.
Dengan ukuran tersebut, publik dapat menilai apakah kebijakan yang dijalankan benar-benar menekan risiko kebakaran atau masih lebih berfokus pada penanganan setelah bencana terjadi.
Pengawasan Lahan dan Penegakan Hukum Harus Menyeluruh
Selain komunikasi politik, Verdy menyoroti relasi kuasa dalam pengelolaan lahan. Masyarakat lokal dan korporasi tidak selalu memiliki sumber daya ekonomi maupun akses kelembagaan yang setara dalam memengaruhi pengambilan keputusan. Ketimpangan ini perlu menjadi perhatian dalam memastikan pengawasan dan penegakan hukum berjalan secara adil.

“Pemerintah harus memastikan bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga melacak tanggung jawab pengelolaan lahan, kewajiban pemegang izin, dan pihak yang mendapat profit,” tegasnya.
Menurut Verdy, penanganan karhutla perlu menelusuri tanggung jawab setiap pihak berdasarkan peran, kewenangan, dan bukti yang ditemukan. Karena itu, penindakan tidak semestinya hanya berfokus pada pelaku yang ditemukan di lapangan apabila hasil penyelidikan menunjukkan adanya tanggung jawab lain yang perlu diperiksa.
Pengawasan terhadap wilayah konsesi juga perlu dilakukan secara konsisten, termasuk memastikan pemegang izin memenuhi kewajibannya dalam mencegah dan menangani kebakaran. Proses penegakan hukum harus bertumpu pada fakta dan bukti, bukan semata-mata untuk menunjukkan respons cepat kepada publik.
Akuntabilitas juga mencakup keterbukaan informasi mengenai wilayah rawan kebakaran, pelaksanaan pengawasan, tindak lanjut atas pelanggaran, dan pemulihan lingkungan. Dengan demikian, pertanggungjawaban tidak berhenti setelah api berhasil dipadamkan, tetapi berlanjut pada upaya mencegah kejadian serupa.
Verdy menilai pengawasan perlu dilakukan sepanjang tahun, bukan hanya ketika karhutla menjadi perhatian publik. Pendekatan berkelanjutan diperlukan agar evaluasi terhadap pengelolaan lahan dan perlindungan lingkungan tidak bergantung pada momentum bencana.
Transparansi Anggaran Menjadi Ukuran Pencegahan
Verdy juga menyoroti pertanggungjawaban anggaran penanggulangan karhutla. Menurutnya, informasi mengenai besarnya dana, jumlah kegiatan, dan tingkat penyerapan anggaran belum cukup untuk membuktikan efektivitas kebijakan. Pemerintah perlu menunjukkan sejauh mana penggunaan anggaran mampu mengurangi risiko kebakaran dan melindungi masyarakat dari dampak kabut asap.
“Pertanggungjawaban tidak boleh berhenti secara administratif. Pemerintah harus bisa menunjukkan wilayah mana yang berhasil dicegah dari kebakaran, mana yang masih berulang, dan mengapa intervensinya belum efektif,” jelas Verdy.
Pertanggungjawaban tersebut, lanjutnya, perlu disertai pembagian peran yang jelas sesuai kewenangan masing-masing kementerian, pemerintah daerah, lembaga penanggulangan bencana, dan pemegang izin. Kejelasan ini penting agar evaluasi tidak hanya berakhir pada laporan kegiatan, tetapi juga mengidentifikasi bagian kebijakan yang perlu diperbaiki.
Penyerapan anggaran pencegahan setiap tahun belum otomatis menunjukkan keberhasilan apabila wilayah yang sama terus mengalami kebakaran dan masyarakat kembali terpapar asap. Karena itu, evaluasi perlu melihat hasil pelaksanaan program, termasuk perkembangan risiko di wilayah prioritas, konsistensi pengawasan, perlindungan lahan gambut, dan kesiapan masyarakat.
Transparansi hasil juga dapat membantu publik menilai efektivitas kebijakan sekaligus memperjelas pihak yang bertanggung jawab ketika upaya pencegahan belum memberikan hasil yang diharapkan.
Bagi Verdy, karhutla perlu ditempatkan bukan hanya sebagai persoalan penanggulangan bencana, melainkan juga sebagai agenda pengawasan terhadap pengelolaan lahan dan pelaksanaan kebijakan publik. Ukuran keberhasilan pemerintah pada akhirnya terletak pada kemampuan mencegah kebakaran berulang, melindungi lingkungan, dan mengurangi risiko yang harus ditanggung masyarakat.
Dengan pendekatan tersebut, penanganan karhutla diharapkan tidak berhenti pada operasi pemadaman. Pencegahan yang efektif, pengawasan yang konsisten, dan pertanggungjawaban yang transparan menjadi bagian penting untuk memastikan kebijakan benar-benar melindungi masyarakat sebelum bencana terjadi. (ern)













