KANAL24, Malang – Universitas Brawijaya akan membuka dua fakultas di tahun 2022, sebagai upaya perubahan di bidang akademik setelah status UB menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH).
“Ketika UB masih berstatus BLU, pengajuan usulan prodi harus melalui website Silemkerma Dikti. Namun ketika sudah berstatus PTNBH, pengajuan usulan prodi sudah bisa kami lakukan di tingkat universitas,” kata Wakil Rektor Bidang Akademik Prof. Dr. Aulanni’am, drh., DES, Jumat (31/12/2021).
Dua fakultas yang dimaksud adalah Fakultas Ilmu Kesehatan dengan program studi Keperawatan dan Gizi, serta Fakultas Vokasi.
Sementara itu, Rektor UB Prof.Dr.Ir. Nuhfil Hanani AR, MS mengatakan, saat ini dengan status UB yang baru tidak menempatkan UB dalam jajaran pemain pemula.
“Status baru ini tidak menempatkan UB sebagai pemain pemula seharusnya kami sudah berada di atas semua perguruan tinggi yang terlebih dahulu berstatus PTNBH. Hal ini karena sudah banyak persiapan yang telah dilakukan UB sejak masih menjadi perguruan tinggi BLU,” terangnya.
Rektor UB optimistis dan siap dengan status baru, karena sudah mempersiapkan semuanya sejak UB masih menjadi BLU. Selain perubahan di bidang akademik, beberapa perubahan juga akan dilakukan seperti di bidang SDM dan keuangan.
Kemudian, Wakil Rektor bidang Umum dan Keuangan, Prof. Drs. Gugus Irianto , MSA., Ph.D., Ak menjelaskan tidak ada kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) seperti yang selama ini beredar, dan akan ada perubahan struktur organisasi baik di tingkat universitas maupun pada level kepegawaian. Di tingkat universitas, UB mempunyai tiga organ yaitu Majelis Wali Amanat (MWA), Rektor dan Senat Akademik Universitas (SAU). Sedangkan pada level kepegawaian akan ada perubahan struktur yang disesuaikan dengan Organisasi dan Tata Kelola (OTK) yang telah disyahkan.
“UB menyiapkan anggaran lebih dari 25 persen bahkan jauh lebih banyak dari itu yang dapat bantuan sehingga tidak ada alasan kuliah di UB tidak punya uang. Dengan status UB sebagai PTNBH, prinsip yang dipegang UB adalah tidak mencari nirlaba atau keuntungan,” tandasnya. (Meg)