KANAL24, Malang – Pengembangan dan perluasan ekonomi syariah perlu terus didorong karena masih jauh dari potensinya. Demikian Wakil Presiden RI, K.H Ma’ruf Amin memberikan arahannya kepada peserta yang menghadiri International Halal & Thayyib Conference di Universitas Brawijaya hari ini (27/11/2019).
“Sampai Januari 2019, market keuangan syariah di Indonesia termasuk perbankan dan asuransi baru mencapai 8,6 persen. Khusus untuk perbankan syariah baru mencapai 5,6 persen. Pengembangan dan perluasan dana sosial syariah juga masih jauh dari potensi yang kita miliki,” terang Ma’ruf.
Lanjutnya, pemaksimalan zakat di Indonesia selama 5 tahun terakhir memang bertumbuh lebih dari 24 persen per tahun pada 2018. Diperkirakan, pengumpulan zakat, infaq, shodakoh secara nasional melebihi target dari 8T, namun jumlah tersebut baru hanya mencapai 3,5 persen dari perkiraan potensi zakat nasional 2018 yang jumlahnya sebesar 230T, belum lagi potensi yang besar dari dana wakaf. Ma’ruf ingin mengembangkan wakaf dari penduduk muslim Indonesia bahkan juga penduduk muslim Indonesia yang berada di luar negeri untuk dikumpulkan. Kalau ini dapat terlaksana, Indonesia akan memperoleh dana umat yang bisa dijadikan untuk mendorong pengembangan ekonomi nasional terutama untuk UMKM. Di sisi lain, upaya pengembangan dan perluasan syariah juga penting untuk didorong selain perluasan usaha syariah secara menengah dan besar, mengembangkan pengembangan juga diperlukan khususnya dalam konteks usaha mikro dan kecil lainnya. Hal ini penting mengingat usaha mikro dan kecil menjadi tulang punggung penyerapan tenaga kerja yang sekarang menyerap 59,3 juta pekerja atau 75,3 persen dari total seluruh pekerja yang ada di Indonesia.
Hal ini harus dilakukan melaui kapasitas UMKM itu sendiri, peningkatan akses UMKM terhadap pembiayaan dengan memperbaiki lembaga keuangan agar ramah terhadap UMKM, perbaikan lingkungan usaha, serta kemudahan izin untuk meningkatkan kegiatan UMKM. Mengenai kegiatan penambahan ekonomi dan pengembangan syariah saat ini penting dijaga. Presiden telah memberikan dukungan politis yang kuat, selain semakin terbangunnya kerangka ekonomi syariah yang memadai, juga berdampak pada perbaikan ekosistem yang semakin mendorong meningkatnya partisipasi sektor swasta dalam pengembangan keuangan syariah di Indonesia.
Presiden dan Wapres akan memimpin langsung upaya pengembangan ekonomi dan keuangan syariah, serta akan memperkuat Komisi Nasional Keuangan Syariah (KNKS) melalui revisi peraturan presiden nomor 91 tahun 2016. Usulan revisi perpres tersebut akan mencakup perluasan lingkup keuangan syariah menjadi lingkup ekonomi dan keuangan Syariah, serta perubahan struktur kelembagaan dengan Presiden sebagai ketua dan Wapres sebagai ketua harian, dan perubahan-perubahan lain yang diperlukan.
“Saya mengapresiasai penyelenggaraan Konferensi Halal dan Thayyib 2019 ini. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk nyata dan upaya untuk mendukung pengembangan ekonomi dan keuangan syariah. Saya memberikan apresiasi dan terima kasih kepada Rektor bersama seluruh civitas akademik Universitas Brawijaya, karena Brawijaya menjadi pelopor pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia,” tutup pakar hukum ekonomi syariah tersebut. (meg)