Kanal24, Malang – Ina Irawati dari Women Crisis Center (WCC) Dian Mutiara Malang mengungkapkan bahwa lembaga ini telah menangani berbagai kasus kekerasan selama 18 tahun. WCC tidak hanya menangani kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), tetapi juga kekerasan di luar KDRT, seperti kekerasan fisik, ekonomi, dan kekerasan yang terjadi dalam hubungan pacaran.
“Kami menangani berbagai jenis kekerasan,” ujar Ina Irawati pada Jumat (07/02/2025). “Mulai dari KDRT, kekerasan fisik, ekonomi, hingga kekerasan dalam pacaran.”
Baca juga:
Strategi UB Tangani Kekerasan Seksual dan Perundungan di Kampus
DWP UB Gelar Brawijaya Tempoe Doloe Edukasi Penanganan Kekerasan Seksual dan Literasi Finansial
Ina menjelaskan bahwa saat ini, dengan adanya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), WCC juga menangani kasus kekerasan seksual, baik yang bersifat fisik maupun non-fisik. Kekerasan non-fisik ini termasuk di dalamnya pelecehan verbal atau tindakan yang mengarah pada unsur seksual seseorang.

“Kekerasan seksual tidak hanya yang bersifat fisik, tapi juga non-fisik,” jelas Ina. “Seperti pelecehan verbal atau pandangan yang merendahkan unsur seksual seseorang.”
Selain itu, WCC juga menangani kasus technoling atau kekerasan yang dilakukan melalui teknologi. Kekerasan ini juga cukup sering terjadi di kalangan remaja dan perempuan.
“Kasus technoling juga cukup banyak kami temui,” kata Ina. “Ini biasanya terjadi di kalangan remaja dan perempuan.”
Ina menambahkan, WCC juga menangani kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh pasangan, seperti pemaksaan dalam penggunaan alat kontrasepsi atau tindakan seksual yang tidak diinginkan.
“Kami juga menangani kasus kekerasan seksual dalam pacaran,” tutur Ina. “Seperti pemaksaan penggunaan alat kontrasepsi atau tindakan seksual yang tidak diinginkan.”
Lebih lanjut, Ina menjelaskan bahwa WCC juga menangani kasus eksploitasi seksual dan perbudakan seksual.
“Kami juga menangani kasus eksploitasi seksual dan perbudakan seksual,” ungkap Ina.
WCC Dian Mutiara Malang menerima laporan dari berbagai kalangan, mulai dari pelajar, mahasiswa, hingga masyarakat umum. Kasus yang ditangani pun beragam, mulai dari kekerasan ringan hingga berat, seperti perkosaan.
“Laporan yang kami terima beragam,” ujar Ina. “Mulai dari kekerasan ringan hingga berat, seperti perkosaan.”
Peran Sukarelawan
Ina juga menjelaskan bahwa WCC memiliki sukarelawan yang berasal dari berbagai latar belakang, termasuk penyintas kekerasan yang ingin membantu korban lain.
“Sukarelawan kami berasal dari berbagai latar belakang,” ujar Ina. “Ada yang dulunya penyintas, ada juga yang memiliki komitmen untuk membantu korban.”
Baca juga:
Strategi UB Tangani Kekerasan Seksual dan Perundungan di Kampus
DWP UB Gelar Brawijaya Tempoe Doloe Edukasi Penanganan Kekerasan Seksual dan Literasi Finansial
WCC membuka kesempatan bagi siapa saja yang ingin menjadi sukarelawan, termasuk teman-teman muda.
“Kami membuka kesempatan bagi siapa saja yang ingin menjadi sukarelawan,” kata Ina. “Kami berharap, teman-teman muda dapat berbagi pengalaman mereka dan membantu menggerakkan perubahan di daerah masing-masing.”
Ina berharap, dengan adanya WCC Dian Mutiara Malang, para korban kekerasan dapat memperoleh bantuan dan pendampingan yang mereka butuhkan.
“Kami berharap, WCC dapat menjadi tempat yang aman bagi para korban kekerasan,” pungkas Ina. (nid/zid)