Kanal24, Malang – Yayasan Museum HAM Omah Munir mengumumkan pemutusan kerja sama dengan Pemerintah Kota Batu dalam penyelenggaraan Museum HAM Munir Kota Batu. Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers yang dihadiri oleh Ketua Dewan Pembina Yayasan Museum HAM Munir, Suciwati, yang diadakan di UB Coffee, Kota Malang (27/9/2023).
Pemutusan ini merupakan hasil dari sejumlah pertimbangan yang matang. Sebelumnya, pihak Yayasan Museum HAM Omah Munir juga telah memberikan somasi kepada Pemerintah Kota Batu karena lambatnya pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama yang telah disepakati.
“Jadi terus terang saja setelah kita memberikan somasi karena waktu itu cukup lama untuk merealisasi (red. Perjanjian Kerja Sama Pemerintah Kota Batu dengan Yayasan Museum HAM Omah Munir) yang sudah kita sepakati, membuat kita akhirnya memutuskan ini. Yaudah kita selesai saja,” ungkap Suciwati.
Beberapa pertimbangan utama dalam pemutusan kerja sama ini adalah sebagai berikut:
- Inisiatif Pembangunan Gedung Museum: Pembangunan Gedung Museum HAM Munir merupakan inisiatif dari Yayasan Museum HAM Omah Munir yang diajukan dan disetujui pembiayaannya bekerja sama dengan Pemerintah Kota Batu.
- Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama: Setelah gedung selesai dibangun, penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama antara Yayasan Museum HAM Omah Munir dan Pemerintah Kota Batu dilakukan untuk penyelenggaraan Museum HAM Munir Kota Batu.
- Masalah Realisasi Perjanjian: Meskipun Perjanjian Kerja Sama telah ditandatangani sejak 28 November 2022, belum terdapat itikad baik dan langkah konkret dari Pemerintah Kota Batu dalam merealisasikan isi perjanjian, terutama terkait penyelenggaraan ekshibisi dan pembelajaran Hak Asasi Manusia di Museum HAM Munir Kota Batu.
- Masalah Anggaran: Alokasi anggaran dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk Museum HAM Munir Kota Batu pada tahun 2022 digunakan untuk pengadaan barang yang tidak relevan dengan operasional Museum, tanpa transparansi, dan tanpa koordinasi dengan Yayasan Museum HAM Omah Munir.
- Tidak Direalisasinya Pengadaan Wahana Anak: Meskipun telah diajukan perencanaan pengadaan Wahana Anak untuk pembelajaran HAM, hingga saat ini belum direalisasikan.
- Ketidakresponsifan Pemerintah Kota Batu: Meskipun telah disampaikan Somasi Pertama dan Somasi Kedua kepada Pemerintah Kota Batu, tidak ada langkah nyata dari pihak Pemerintah Kota Batu untuk merealisasikan isi Perjanjian Kerja Sama.
- Posisi Yayasan Museum HAM Omah Munir: Pemerintah Kota Batu memposisikan Yayasan Museum HAM Omah Munir tidak memiliki kewenangan terkait penyusunan dan pengembangan isi Museum HAM Munir.
Dengan pemutusan kerja sama ini, Gedung Museum yang sebelumnya dikenal sebagai “Museum HAM Munir Kota Batu” tidak dapat menggunakan nama “Munir” sebagai bagian dari gedung tersebut. Selain itu, Yayasan Museum HAM Omah Munir tidak akan bertanggungjawab atas penggunaan, penyelenggaraan, dan anggaran yang terkait dengan gedung tersebut.
Keputusan pemutusan kerja sama ini merupakan langkah yang diambil demi menjaga integritas dan prinsip-prinsip penyelenggaraan Museum HAM Munir. (skn/din)