Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

OJK Bekukan 3.365 Pinjol Ilegal

Adam Kukuh Kurniawan by Adam Kukuh Kurniawan
August 4, 2023
in Ekonomi
0
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KANAL24, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan akan terus memerangi maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal yang banyak merugikan masyarakat. Bersama dengan Kepolisian, Kominfo, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) dan Bank Indonesia (BI) bersepakat untuk melakukan upaya bersama dalam penanggulangan pinjol ilegal.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, menyatakan saat ini peer to peer (PtoP) lending yang berizin dan terdaftar di OJK jumlahnya 121 penyelenggara.

Adapun jumlah kredit yang diberikan hingga 30 Juni 2021 lalu mencapai Rp221,56 triliun kepada 64,8 juta entitas. Total outstanding dari seluruh PtoP adalah sebesar Rp23,4 triliun per Juni 2021.

Wimboh berharap masyarakat yang ingin mengakses pembiayaan secara cepat dan mudah dapat melakukannya melalui platform dari PtoP lending yang sudah terdaftar di OJK. Dipastikan pinjol yang menawarkan kemudahan kredit di luar dari 121 entitas itu adalah ilegal dan rentan merugikan masyarakat.

“Sampai Juli 2021 sudah terdapat 3.365 entitas pinjol ilegal yang dihentikan operasionalnya oleh Satgas Waspada Investasi. OJK melakukan berbagai upaya secara bersama sama untuk melakukan preventif atau represif antarlain kerjasama dengan perbankan untuk membekukan rekening pinjol ilegal,” ucap Wimboh dalam paparannya, Sabtu  (21/8/2021).

Dikatakan Wimboh bahwa hingga saat ini pihaknya sudah menerima aduan dari masyarakat terkait kasus pinjol ilegal sebanyak 7.128 kasus. Dari jumlah itu diklasifikasi terdapat kasus kategori ringan, sedang dan berat. OJK melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) sudah melakukan tindak lanjut dengan berbagai langkah seperti pemblokiran hingga melanjutkan kasus ke Kepolisian.

Menurut Wimboh kategori kasus ringan yang sering dialami masyarakat terkait dengan pinjol ilegal adalah pemberi pinjaman melakukan penagihan dengan ancaman sebelum jatuh tempo. Kemudian untuk kategori berat yaitu dengan ancaman penyebaran data pribadi peminjam disertai intimidasi.

OJK melalui SWI akan berupaya terus melakukan edukasi dan sosialisasi terkait Pinjol. Nama-nama penyelenggara jasa pinjol yang terdaftar dan berizin akan terus disosialisasikan kepada masyarakat agar bisa dibedakan mana pinjol ilegal dan mana yang berizin sehingga masyarakat bisa terlindungi.

“Kita akan terus memplubikasikan daftar PtoP yang terdaftar sehingga masyarakat bisa bedakan mana yang legal dan ilegal, edukasi kepada masyarakat juga akan kita masifkan. Upaya preventif dan curatif tidak boleh berhenti di sini, harus dibangun sistem yang terintegrasi dan terstruktur untuk melawan maraknya pinjol ilegal,” pungkas dia.(sdk)

Post Views: 150
Previous Post

Ganjar dan Anies Bekali Karakter Mahasiswa Baru FISIP UB

Next Post

MIPA UB Kenalkan Teknik Determinasi Tumbuhan Kepada Guru SMK/SMA

Adam Kukuh Kurniawan

Adam Kukuh Kurniawan

Next Post

MIPA UB Kenalkan Teknik Determinasi Tumbuhan Kepada Guru SMK/SMA

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023

AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

August 4, 2023
UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

June 3, 2024
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

5
Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

4

Review Film : Glass Onion: A Knives Out Story

3
Rekapitulasi Pildek FISIP UB, Ahmad Imron Rozuli Memimpin Perolehan Suara

Rekapitulasi Pildek FISIP UB, Ahmad Imron Rozuli Memimpin Perolehan Suara

May 15, 2025
Mental Health Corner FPIK UB Diminati Mahasiswa

Mental Health Corner FPIK UB Diminati Mahasiswa

May 15, 2025
Mahasiswa FT UB Sumbang Medali untuk Indonesia

Mahasiswa FT UB Sumbang Medali untuk Indonesia

May 15, 2025
TKDN Terancam Dicabut, Industri Alat Kesehatan Indonesia Cemas

TKDN Terancam Dicabut, Industri Alat Kesehatan Indonesia Cemas

May 15, 2025

Popular Stories

  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Sistem Swiss Manager Dalam Catur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Galeri
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2023