Kanal24, Malang – Hak asasi manusia tidak hanya menjadi materi yang dibahas di ruang kelas, tetapi juga persoalan yang terus hadir dalam kehidupan masyarakat. Perspektif tersebut mengemuka dalam BEYOND THE CLASSROOM: Youth, Civic Space, & Social Change yang mempertemukan mahasiswa dengan akademisi, masyarakat sipil, dan perspektif internasional untuk membicarakan kebebasan sipil serta perubahan sosial.
Kegiatan yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) ini berlangsung Selasa (8/9/2026) di Hall Rudi Margono dan Didik Farkhan, lantai 10 Gedung C FH UB. Forum menghadirkan Fransisca Fitri, Direktur Eksekutif YAPPIKA; Douglas de Castro, seniman kontemporer dan ilustrator asal Brazil; serta Prischa Listiningrum, S.H., LL.M., dosen dan peneliti Hukum Tata Negara FH UB.
Baca Juga:
International Summer School FHUB Buka Peluang Mahasiswa Bangun Jejaring Global
Ruang Bertukar Perspektif Lintas Negara
Kehadiran pembicara dengan latar belakang berbeda memberikan warna tersendiri dalam diskusi. Tidak hanya membicarakan HAM dari sudut pandang hukum, forum juga mempertemukan pengalaman masyarakat sipil dan perspektif seni dalam melihat persoalan sosial.
Douglas de Castro menilai kegiatan tersebut menjadi kesempatan untuk bertukar gagasan dengan akademisi dari berbagai negara. Kedatangannya ke Indonesia juga menjadi pengalaman pertama yang membuat forum tersebut semakin berarti baginya.

“Merupakan suatu kehormatan bagi saya untuk berada di sini. Ini adalah hari pertama saya, pertama kalinya saya datang ke Indonesia, khususnya di Malang,” ujar Douglas.
Ia mengatakan ketertarikannya terhadap hukum adat di Indonesia menjadi salah satu hal yang ingin ia eksplorasi selama berada di Indonesia. Menurutnya, pertemuan lintas negara dapat membuka kesempatan untuk memahami bagaimana masyarakat menghadapi persoalan hukum, lingkungan, dan kehidupan sehari-hari.
Membawa Isu Ruang Sipil ke Tengah Diskusi
Selain perspektif internasional, isu ruang sipil menjadi salah satu pembahasan utama dalam forum. Fransisca Fitri mengangkat persoalan penyempitan ruang sipil di Indonesia serta munculnya tantangan baru akibat perkembangan ruang digital.
Menurut Fransisca, masyarakat saat ini menghadapi situasi ketika ruang untuk menyampaikan aspirasi tidak hanya berhadapan dengan pembatasan di ruang fisik, tetapi juga berbagai ancaman di ruang digital.

“Ruang sipil kita ini kan diproteksi oleh hukum. Tetapi kita juga tahu bahwa hukum Indonesia itu juga mengerosi ruang sipil,” kata Fransisca.
Ia menjelaskan, masyarakat yang menghadapi pembatasan ketika menyampaikan aspirasi di ruang fisik dapat beralih ke ruang digital. Namun, ruang digital juga tidak sepenuhnya aman karena terdapat risiko seperti doxing, penyebaran informasi pribadi, dan serangan terhadap aktivis.
Pembahasan tersebut menjadi penting bagi mahasiswa karena perkembangan teknologi membuat aktivitas warga di ruang digital semakin berkaitan dengan kehidupan sosial dan politik.
Mahasiswa sebagai Bagian dari Perubahan Sosial
Sementara itu, Prischa Listiningrum menekankan pentingnya membangun kesadaran generasi muda bahwa kebebasan menyampaikan pendapat merupakan bagian dari hak asasi manusia.
Menurutnya, mahasiswa dan masyarakat perlu memahami bahwa bersuara, berkumpul, dan berserikat merupakan hak yang memiliki landasan konstitusional serta perlindungan dalam berbagai instrumen hukum.
“Yang pertama kita harus selalu mengadakan edukasi kepada mahasiswa, orang muda, dan bahkan masyarakat bahwa bersuara, berserikat, dan berkumpul itu adalah hak asasi manusia,” tutur Prischa.
Ia juga mendorong generasi muda untuk tidak berhenti pada pemahaman teoritis, tetapi ikut membangun solidaritas ketika menghadapi persoalan yang berkaitan dengan kebebasan sipil.
Pandangan serupa disampaikan Douglas. Menurutnya, pemahaman mengenai kebebasan merupakan sesuatu yang melekat dalam diri manusia sejak awal kehidupan.
“Dalam diri setiap manusia terdapat pemahaman bahwa kebebasan harus dilindungi dan kehidupan harus dilindungi,” jelasnya.
Melalui BEYOND THE CLASSROOM, FH UB menghadirkan pembelajaran yang melampaui batas ruang akademik. Pertemuan berbagai perspektif tersebut menunjukkan bahwa isu HAM, ruang sipil, dan perubahan sosial bukan sekadar materi perkuliahan, melainkan persoalan yang membutuhkan keterlibatan generasi muda dalam kehidupan masyarakat. (ndr)














