KANAL24, Jakarta – Bank Indonesia (BI) dan Bank Sentral Jepang (Bank of Japan) sepakat melakukan perpanjangan kerja sama Bilateral Swap Arrangement (BSA) dan berlaku efektif pada tanggal 14 Oktober 2021.
Sebagaimana perjanjian sebelumnya, kerja sama ini memungkinkan Indonesia untuk melakukan swap mata uang Rupiah dengan Dolar AS stau Yen Jepang dengan nilai fasilitas swap yang sama, yaitu sampai dengan 22,76 miliar dolar AS atau nilai yang setara dalam Yen Jepang.
“Perpanjangan kerja sama BSA Indonesia – Jepang ini juga sekaligus memerhatikan keselarasannya dengan amendemen pada perjanjian Chiang Mai Initiative Multilateralisation ( CMIM ) yang menjadi rujukan dalam kerja sama BSA ini,” kata Kepala Grup Departemen Komunikasi BI, Muhamad Nur dalam siaran persnya, Juma’t (15/10/2021).
Dikatakannya bahwa Indonesia dan Jepang memandang perpanjangan BSA itu dapat semakin memperkuat kerja sama keuangan kedua negara dalam menyediakan jaring pengaman keuangan. Diharapkan hal ini juga dapat berkontribusi pada stabilitas keuangan di tingkat regional dan global.
“Perjanjian kerja sama BSA Indonesia-Jepang pertama kali ditandatangani pada 17 Februari 2003 dan terakhir diperpanjang pada 14 Oktober 2018 dengan masa berlaku 3 tahun,” pungkas dia.(sdk)