KANAL24, Surabaya – Ketua PPIH Embarkasi Surabaya menjelaskan, gelang jamaah haji adalah identitas yang memuat sejumlah informasi penting terkait jamaah. Ada enam kolom dalam gelang tersebut. Kolom pertama, berisi keterangan asal Embarkasi dan tahun keberangkatan. Contoh : SUB 1443H, artinya, jamaah asal Embarkasi Surabaya yang berangkat pada tahun 1443 H.
Kolom kedua berisi nomor Kloter, seperti tertulis Kloter 12. Kolom ketiga, memuat keterangan Nomor Paspor jamaah. Kolom keempat, tulisan Jamaah Haji Indonesia dalam Bahasa arab Al Hajjul Indonesiyyi. Kolom kelima berisi nama jamaah/petugas sesuai nama di buku Paspor. Contohnya Fulan bin Fulan. Kolom terakhir berisi Bendera Indonesia (Merah Putih) sekaligus sebagai penanda jamaah atau petugas asal Indonesia.
“Gelang tersebut terbukti sangat memudahkan berbagai pihak untuk mengidentifikasi jamaah ketika terpisah, lupa arah jalan ke pemondokan, dan lain-lain,” tegas Husnul Maram di Asrama Haji Embarkasi Surabaya, Sabtu (11/6/2022).
Ketua PPIH Embarkasi Surabaya mengimbau kepada seluruh jamaah agar memakai gelang identitas tersebut sejak diterima sampai kembali ke rumah domisili masing-masing di Indonesia.
“Jangan hanya disimpan karena takut hilang, tapi harus dipakai sejak diterima sampai pulang kembali ke rumah masing-masing,” imbuhnya.
Diingatkan kepada seluruh Jamaah Haji, agar gelang tersebut tidak tertukar dengan siapapun, dan tidak diperbolehkan saling bertukar gelang identitas..
Kementerian Agama Republik Indonesia membekali Jamaah Haji dan Petugas Haji Indonesia dengan gelang identitas sejak penyelenggaraan haji tahun 1995. Gelang identitas ini menjadi ciri khas jamaah dan Petugas Haji Indonesia, bahkan seiring berjalannya waktu ditiru negara-negara lain.(sdk)