Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

OJK: Moratorium Izin Pinjol Masih Berlaku

admin by admin
August 5, 2023
in Politik
0
OJK: Moratorium Izin Pinjol Masih Berlaku
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kanal24 – Moch. Ihsanuddin selaku Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) II OJK menjelaskan bahwa moratorium penerbitan izin perusahaan finansial teknologi (fintek) pendanaan bersama atau fintech peer to peer lending masih berlaku.

Meskipun OJK telah menerbitkan Peraturan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Teknologi Informasi, pemberlakuan moratorium tetap berlaku.

“Memang saat ini kita sedang mengevaluasi secara cermat. Kita juga tidak bisa melakukan keputusan sendiri,” kata Ihsan dalam paparan media secara daring di Jakarta (4/8/2022).

Evaluasi tersebut dilakukan guna mencegah kehadiran fintek pinjaman online (pinjol) yang masih meresahkan masyarakat.

“Kami sedang komunikasikan juga dengan Menkominfo, sehingga kami tidak dipersalahkan, karena beberapa waktu yang lalu ada arahan yang spesifik, ada yang ingin pinjol ditutup saja karena menyusahkan,” jelasnya.

Menurutnya, regulasi tersebut membuat pengawasan terhadap industri pinjol menjadi lebih ketat. Selain itu, kini OJK sedang menyiapkan sistem berbasis teknologi informasi (TI) terkait pelaporan dan analisa kegiatan pinjol.

Ihsanuddin menyatakan bahwa OJK bersama kementerian dan lembaga terkait terus melakukan koordinasi guna memastikan bahwa sistem yang dibangun tidak hanya sesuai arahan dari Presiden tapi juga masukan dari masyarakat.

“Kita sedang komunikasikan secara intensif, semoga dalam waktu tidak terlalu lama nanti akan disampaikan kepada publik,” ujarnya.

OJK menurutnya semakin siap dengan adanya regulasi dan rambu-rambu yang baru.

“Selain itu, juga dengan sistem transparansi yang telah diatur dapat membuat industri semakin tertib,” ujarnya.

Adapun pokok-pokok pengaturan dalam POJK LPBBTI adalah sebagai berikut

  1. Penyelenggara LPPBTI harus didirikan dalam bentuk badan hukum perseroan terbatas
  2. Penyelenggara harus memiliki modal disetor pada saat pendirian paling sedikit Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah)
  3. Kepemilikan asing pada Penyelenggara baik secara langsung maupun tidak langsung dilarang melebihi 85% dari modal disetor
  4. Penyelenggara wajib memiliki paling sedikit 1 pemegang saham pengendali (PSP)
  5. Penyelenggara harus terlebih dahulu memperoleh izin usaha dari OJK
  6. Penyelenggara konvensional yang melakukan konversi menjadi Penyelenggara berdasarkan prinsip Syariah wajib memperoleh persetujuan dari OJK
  7. Anggota direksi, dewan komisaris, dan pejabat 1 tingkat di bawah Direksi wajib memiliki sertifikat profesi di bidang teknologi finansial
  8. Calon pihak utama (PSP, direksi, dewan komisaris, dan DPS) wajib memperoleh persetujuan dari OJK sebelum menjalankan tindakan, tugas, dan fungsinya sebagai pihak utama
  9. Kegiatan usaha Penyelenggara terdiri atas penyediaan, pengelolaan, dan pengoperasian LPBBTI
  10. LPBBTI dapat dilakukan melalui pendanaan produktif dan pendanaan multiguna
  11. Batas maksimum pendanaan kepada setiap penerima dana sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)
  12. Batas maksimum pendanaan oleh setiap pemberi dana dan afiliasinya paling banyak 25% dari posisi akhir pendanaan pada akhir bulan
  13. Penyelenggara wajib memenuhi ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi pendanaan
  14. Perjanjian pelaksanaan LPBBTI wajib paling sedikit terdiri atas Perjanjian antara Penyelenggara dan Pemberi Dana dan Perjanjian antara pemberi Dana dan Penerima Dana.Penyelenggara wajib menggunakan escrow account dan virtual account atau payment gateway;
  15. Perjanjian pelaksanaan LPBBTI dilaksanakan dengan menggunakan tanda tangan elektronik
  16. Untuk mendukung program pemerintah, Penyelenggara dapat melakukan kerja sama dengan instansi pemerintah untuk menjadi mitra distribusi atas surat berharga negara
  17. Penyelenggara dapat melakukan kerja sama pertukaran data untuk peningkatan kualitas LPBBTI
  18. Penyelenggara wajib menggunakan sistem elektronik dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya dan wajib dimiliki, dikuasai, dan dikendalikan oleh Penyelenggara
  19. Penyelenggara wajib menyampaikan data transaksi pendanaan kepada pusat data fintech lending OJK dengan mengintegrasikan Sistem Elektronik milik Penyelenggara pada pusat data fintech lending
  20. Penyelenggara wajib menyediakan rekam jejak audit terhadap seluruh kegiatannya di dalam sistem elektronik
  21. Penyelenggara wajib setiap saat memiliki ekuitas paling sedikit Rp12.500.000,00 (dua belas miliar lima ratus juta rupiah)
  22. Penyelenggara wajib menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dalam setiap kegiatan usahanya
  23. Penyelenggara wajib memiliki paling sedikit 2 (dua) anggota direksi
  24. Penyelenggara wajib memiliki paling sedikit 1 (satu) orang anggota dewan komisaris dan paling banyak sama dengan jumlah anggota direksi
  25. Penyelenggara berdasarkan prinsip syariah wajib memiliki paling sedikit 1 (satu) anggota dewan pengawas syariah
  26. Penyelenggara wajib memiliki unit audit internal yang dijalankan oleh paling sedikit 1 (satu) orang SDM
  27. Penyelenggara wajib menyampaikan laporan berkala danlaporan insidentil kepada OJK
  28. Setiap perubahan kepemilikan wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari OJK
  29. Permohonan perizinan, permohonan persetujuan dan pelaporan disampaikan melalui sistem jaringan komunikasi data OJK
  30. Penyelenggara wajib terdaftar sebagai anggota Asosiasi; dan OJK memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap Penyelenggara
Post Views: 534
Previous Post

Strategi Indonesia Kendalikan PMK

Next Post

ASEAN Para Games 2022 : Indonesia Teratas, Raih Lebih 300 Medali

admin

admin

Jernih, Akurat, Mencerdaskan – Bersama Kanal24, temukan kebenaran dalam informasi.

Next Post
ASEAN Para Games 2022 : Indonesia Teratas, Raih Lebih 300 Medali

ASEAN Para Games 2022 : Indonesia Teratas, Raih Lebih 300 Medali

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023

AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

August 4, 2023
UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

June 3, 2024
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

5
Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

4

Review Film : Glass Onion: A Knives Out Story

3
7 Manfaat Minum Madu Setiap Hari yang Jarang Diketahui

7 Manfaat Minum Madu Setiap Hari yang Jarang Diketahui

June 7, 2025
Lima Kuliner Kambing Paling Nikmat di Malang

Lima Kuliner Kambing Paling Nikmat di Malang

June 7, 2025
Menjelajahi Tiga Hidden Gem Pizza di Malang

Menjelajahi Tiga Hidden Gem Pizza di Malang

June 7, 2025
Nikmati Kambing Tanpa Takut Kolesterol Naik

Nikmati Kambing Tanpa Takut Kolesterol Naik

June 6, 2025

Popular Stories

  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Sistem Swiss Manager Dalam Catur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Galeri
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2023