Kanal24, Malang – Menjalani pendidikan magister sambil bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASadaN) di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak membuat Adam Ilyas, S.H., seorang praktisi hukum, penulis, dan peneliti yang bertugas di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) hanya menyelesaikan studi sebagai kewajiban akademik. Ia justru membawa persoalan yang ditemuinya dalam pekerjaan sehari-hari ke dalam tesis dan mengkaji kembali posisi korban dalam sistem praperadilan di Indonesia.
Adam Ilyas merupakan salah satu wisudawan Universitas Brawijaya (UB) yang mengikuti prosesi wisuda di Gedung Samantha Krida UB, Sabtu (12/9/2026). Saat ini, ia bekerja sebagai analis hukum ahli pertama di Mahkamah Konstitusi.
Ia memilih melanjutkan studi magister di Fakultas Hukum UB salah satunya karena reputasi akademik FH UB yang dinilainya kuat. Menurutnya, reputasi tersebut tidak terlepas dari kualitas pengajar, aktivis, alumni, hingga sejumlah tokoh yang lahir dari lingkungan FH UB.
Baca juga:
UPT Green Campus UB Perkuat Budaya Pilah Sampah

Bagi Waktu Kerja dan Studi
Menjalani pendidikan sambil bekerja menjadi tantangan tersendiri bagi Adam Ilyas. Ia harus membagi waktu antara menyelesaikan pekerjaan sebagai ASN dan memenuhi tuntutan akademik agar studi dapat diselesaikan tepat waktu, bahkan lebih cepat dari waktu normal.
Strategi tersebut dilakukan dengan menentukan waktu khusus untuk pekerjaan dan waktu untuk fokus menyelesaikan studi.
Menariknya, pekerjaan yang dijalani Adam Ilyas justru menjadi bagian dari proses akademiknya. Ia memilih mengangkat persoalan yang berkaitan dengan bidang pekerjaannya sebagai topik tesis.
“Studi tesis saya saya tulis sesuai dengan bidang pekerjaan saya. Apa yang menjadi tantangan dan hambatan selama studi malah menjadi motor penggerak saya untuk cepat selesai,” ujar Adam Ilyas.
Praperadilan Dinilai Belum Berpihak pada Korban
Dalam tesisnya, Adam Ilyas mengkaji persoalan praperadilan di Indonesia. Ia menilai mekanisme praperadilan saat ini masih lebih berorientasi pada kepentingan tersangka, sementara posisi korban belum mendapatkan ruang yang cukup.
Salah satu persoalan yang disorotnya adalah tidak adanya objek untuk menguji penghentian penyelidikan. Padahal, menurut Adam Ilyas, terdapat perkara yang berhenti pada tahap penyelidikan sehingga korban tidak memiliki upaya hukum untuk menguji keabsahan penghentian tersebut.
“Praperadilan yang ada di Indonesia saat ini belum berorientasi pada korban. Sudah saatnya paradigma praperadilan yang hanya untuk tersangka itu diubah karena ada bagian korban yang juga harus dipikirkan,” katanya.
Selain persoalan penghentian penyelidikan, Adam Ilyas juga menyoroti kondisi korban yang mengalami intimidasi. Dalam situasi tertentu, seorang tersangka bisa saja tetap memenuhi panggilan kepolisian dan bersikap kooperatif secara prosedural, tetapi pada saat yang sama diduga melakukan intimidasi terhadap korban.
Menurutnya, kondisi semacam itu membutuhkan mekanisme hukum yang dapat memberikan ruang bagi korban untuk menyampaikan keberatan dan memperoleh perlindungan melalui prosedur yang tersedia.
Dorong Paradigma Baru dalam Hukum Acara Pidana
Adam Ilyas berharap gagasan yang dituangkannya dalam tesis tidak berhenti sebagai kajian akademik. Sebagai analis hukum di MK, ia ingin terus mengembangkan pemikiran tersebut dan menyampaikannya dalam ruang akademik maupun ketatanegaraan.
Ia melihat terdapat peluang pembahasan lebih lanjut ketika dilakukan pengujian terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya mengenai kemungkinan perluasan objek praperadilan.
“Pemikiran saya akan terus saya gagas, saya sampaikan hingga mungkin akan memberikan paradigma baru di ketatanegaraan Indonesia,” ujarnya.
Menurut Adam Ilyas, gagasan mengenai perluasan objek praperadilan tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu perspektif dalam melihat kembali sistem hukum acara pidana, terutama dalam memastikan korban juga memiliki ruang untuk memperoleh perlindungan dan keadilan.
Bagi Adam Ilyas, pengalaman bekerja sekaligus menempuh pendidikan magister bukan hanya menjadi tantangan untuk menyelesaikan studi. Pengalaman tersebut juga menjadi ruang untuk menghubungkan persoalan praktis dengan kajian akademik dan menghasilkan gagasan yang diharapkan dapat berkontribusi terhadap perkembangan hukum di Indonesia. (nid)













