Kanal24 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur bersama 38 KPU Kabupaten/Kota di wilayah Jawa Timur telah menyelaraskan program dan anggaran tahapan Pemilu 2024 untuk Tahun Anggaran (TA) 2022.
“Kami gelar rapat koordinasi sinkronisasi di Jombang, 20 – 21 September, yang diharapkan terbangun sinergi antar satuan kerja,” kata Miftahur Rozaq, Komisioner Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Jatim melalui keterangan tertulis di Surabaya (21/9/2022).
Dalam rapat koordinasi tersebut, setiap divisi dan sekretaris menyampaikan program dan rencana aksi yang sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawabnya.
Divisi Hukum dan Pengawasan oleh Komisioner KPU Jatim Muhammad Arbayanto, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat oleh Komisioner Gogot Cahyo Baskoro, Divisi Data dan Informasi oleh Komisioner Nurul Amalia, Divisi Teknis Penyelenggara oleh Komisioner Insan Qoriawan.
Selain itu Divisi Kesekretariatan yang dipimpin oleh Sekretaris KPU Jatim Nanik Karsini, bertindak memandu diskusi Kepala Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Jatim Nurita Paramita.
Ketua KPU Jatim Choirul Anam menegaskan akan menggelar rapat koordinasi terkait pengelolaan keuangan.
“Kami masih banyak menemukan kendala terkait pengelolaan keuangan, baik dari sisi Sumber Daya Manusia (SDM) ataupun pola kerja yang selama ini dilakukan. Untuk itu perlu digelar rakor agar tim keuangan di semua satuan kerja berjalan dengan baik,” ujarnya.
Di era yang serba digital seperti saat ini, Anam mendorong seluruh satuan kerja di kabupaten/kota menerapkan metode “Cash Management System” (CMS).
Tidak hanya terkait metode pengelolaan, untuk mengatasi masalah SDM dibeberapa wilayah, terutama tim keuangan, ia menyarankan untuk diisi oleh sekretariat yang mempunyai sertifikat menjadi bendahara.
Anam menegaskan KPU secara kelembagaan bersifat hierarkis, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Kerja KPU.
“Ketua dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota Jatim agar mampu menjadi komandan yang baik untuk satuan kerja masing-masing. KPU RI dan KPU Jatim bisa menjadi pedoman dari setiap keputusan atau kegiatan yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota,” tuturnya.