Kanal24 – Abdul Haris selaku Ketua Panitia Pelaksana Arema FC ditahan oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur terkait tragedi Kanjuruhan 1Oktober lalu.
“Untuk saat ini Pak Haris sudah terima dengan segala risiko dijadikan tersangka dan mungkin ditahan,” kata kuasa hukum Abdul Haris, Tauflk Hidayat di Mapolda Jatim, Surabaya (24/10/2022).
Tauflk menyatakan pihaknya menolak jika perkara tersebut hanya menjadi tanggung jawab salah satu pihak.
“Hari ini korban meninggal bertambah satu orang. Seharusnya meninggalnya korban itu menjadi spirit ya untuk menindaklanjuti proses hukum. Saya tidak tega dengan posisi Pak Haris seperti ini,” ujarnya.
Ia juga meminta Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan untuk bertanggung jawab atas tragedi yang menyebabkan 135 orang meninggal dunia.
“Seperti yang saya sampaikan dari awal, seharusnya Ketua PSSI itu bertanggung jawab secara moral dan secara hukum. Karena bola ini tidak bisa terlaksana tanpa adanya stakeholder,” ucapnya.
Lebih lanjut dia mengaku bingung harus berbicara dengan keluarga Abdul Haris atas penangkapan yang menimpa kliennya tersebut.
“Saya ini posisi tahu Pak Haris mau ditahan, jadi saya agak-agak bingung untuk menyampaikan kepada keluarga, anak- anaknya. Selama ini dipercayakan kepada kami walaupun beliau sudah siap dengan segala risiko. Saya kira tetap ada beban mental yang harus ditanggung oleh keluarganya,” tuturnya.
Sebelumnya Polri telah menetapkan enam tersangka atas tragedi Kanjuruhan tersebut, yaitu Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) AHL, Ketua Panitia Pelaksana AH, Security Officer SS, Kabagops Polres Malang WSS, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.
Para tersangka diancam Pasal 359 dan Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.