Kanal24, Malang – Tidak semua sengketa perdata harus berakhir di ruang sidang. Melalui mediasi, para pihak didorong mencapai kesepakatan damai sebelum perkara berlanjut ke proses persidangan. Karena itu, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) membekali calon mediator dengan pemahaman mengenai prosedur mediasi dan kode etik melalui Pelatihan Sertifikasi Mediator yang digelar di Auditorium Lantai 1 Gedung C FH UB, Selasa (28/7/2026).
Kegiatan tersebut menghadirkan Hakim Pengadilan Negeri Malang, Muhammad Ihsan Nazaruddin, S.H., M.H., yang memberikan materi mengenai Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Materi yang disampaikan mencakup prosedur mediasi, peran mediator, hingga kompetensi yang wajib dimiliki calon mediator.
Baca Juga:
Doktor FH UB Soroti Kesenjangan Layanan Kesehatan di Daerah Tertinggal

Calon Mediator Dibekali Pemahaman PERMA Nomor 1 Tahun 2016
Dalam pemaparannya, Muhammad Ihsan Nazaruddin menegaskan bahwa pemahaman terhadap PERMA Nomor 1 Tahun 2016 menjadi bekal mendasar bagi setiap mediator. Selain menguasai prosedur mediasi, calon mediator juga harus memahami kode etik sebagai landasan menjalankan tugas secara profesional.
“Tujuan utamanya tentu agar peserta memahami prosedur mediasi di pengadilan. Kami juga memastikan calon mediator yang nantinya memperoleh sertifikat memiliki kapasitas, kapabilitas, serta memahami kode etik sebagaimana diatur dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2016,” ujarnya.
Menurutnya, penguasaan regulasi dan etika profesi akan membantu mediator menjalankan proses penyelesaian sengketa secara objektif, adil, dan sesuai ketentuan hukum.
Mediasi Menjadi Tahapan Wajib dalam Perkara Perdata
Muhammad Ihsan menjelaskan bahwa mediasi merupakan tahapan wajib dalam setiap perkara perdata yang mengandung sengketa. Melalui mekanisme tersebut, para pihak diberi kesempatan untuk mencapai kesepakatan damai sebelum perkara memasuki proses pemeriksaan lebih lanjut di pengadilan.
Ia menambahkan, PERMA Nomor 1 Tahun 2016 juga membuka peluang bagi mediator nonhakim untuk menangani perkara perdata. Namun, mereka wajib memiliki sertifikat yang diterbitkan oleh lembaga penyelenggara yang telah terakreditasi oleh Mahkamah Agung.
Keberadaan mediator bersertifikat diharapkan dapat memperkuat penyelesaian sengketa melalui pendekatan musyawarah sehingga proses hukum menjadi lebih efektif sekaligus mengurangi potensi konflik yang berkepanjangan.
Kemampuan Komunikasi Menjadi Kunci Keberhasilan Mediasi
Selain memahami regulasi, seorang mediator dituntut memiliki kemampuan komunikasi yang baik agar mampu membangun kepercayaan para pihak yang bersengketa. Menurut Muhammad Ihsan, mediator juga harus mampu menganalisis akar persoalan dan memahami kepentingan masing-masing pihak sebelum membantu menemukan titik temu.
“Mediator harus memahami prosedur mediasi, mampu menganalisis kepentingan para pihak, serta memiliki kemampuan komunikasi yang baik agar dapat membangun kepercayaan dan membantu penyelesaian sengketa secara efektif,” katanya.
Melalui pelatihan ini, FH UB berharap lahir mediator-mediator bersertifikat yang tidak hanya menguasai aspek hukum, tetapi juga memiliki kemampuan komunikasi dan integritas dalam menjalankan proses mediasi. Kehadiran mediator yang kompeten diharapkan mampu mendorong penyelesaian sengketa secara damai, cepat, dan berkeadilan sesuai amanat PERMA Nomor 1 Tahun 2016. (ndr)













