Kanal24 – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengemukakan penyesuaian tarif pelayanan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sejalan dengan upaya peningkatan mutu layanan kesehatan di Indonesia.
“Ini merupakan kali pertama adanya kenaikan tarif layanan kapitasi yang akan diterima puskesmas, klinik, dokter praktik dari BPJS Kesehatan sejak tahun 2016,” katanya dalam siaran pers yang diterima di Jakarta (16/1/2023).
Menteri Kesehatan menyatakan bahwa ada perubahan tarif untuk layanan kesehatan dasar dan rujukan dalam konteks JKN, yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2023 tentang Standar
Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan yang diterbitkan pada 9 Januari 2023.
Tujuannya adalah untuk meningkatkan upaya promosi dan preventif serta mengevaluasi kinerja fasilitas kesehatan tingkat pertama dalam memberikan pelayanan promosi dan preventif yang terbaik.
Menurut Menteri Kesehatan, peraturan ini juga mencakup penambahan layanan yang dapat dibayar melalui BPJS dan perubahan tarif untuk berbagai tindakan medis di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL).
Dia juga menyatakan bahwa revisi aturan ini akan memberikan insentif atau remunerasi yang lebih baik bagi tenaga kesehatan.
Ia percaya bahwa perubahan ini akan meningkatkan kualitas layanan kesehatan yang diterima oleh peserta JKN, dokter, dan fasilitas pelayanan kesehatan.
“Bagi peserta JKN perubahan tarif layanan akan berdampak pada peningkatan kualitas layanan yang didapatkan sesuai dengan indikasi medis,” katanya.
Penyesuaian pembiayaan yang diterima oleh fasilitas pelayanan kesehatan diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan yang diberikan sesuai dengan kompetensi yang dimiliki. Sementara itu, revisi aturan ini diharapkan akan meningkatkan pendapatan bagi dokter dan tenaga medis.
Standar tarif kapitasi yang ditetapkan antara lain untuk puskesmas sebesar Rp3.600 sampai Rp9.000 per peserta per bulan, dan untuk rumah sakit Kelas D Pratama, klinik pratama atau fasilitas kesehatan setara sebesar Rp9.000 sampai Rp16.000 per peserta per bulan.
Standar tarif yang ditetapkan untuk praktik mandiri dokter atau praktik dokter layanan primer sebesar Rp8.300 sampai Rp15.000 per peserta per bulan, dan untuk praktik mandiri dokter gigi sebesar Rp3.000 sampai Rp4.000 per peserta per bulan.
Besarnya tarif yang dibayarkan ke FKTP dihitung berdasarkan ketersediaan dokter atau rasio dokter dengan jumlah peserta terdaftar atau ketersediaan dokter gigi di puskesmas.
Selain tarif kapitasi, ada juga kenaikan tarif non-kapitasi untuk pelayanan persalinan, Kesehatan Ibu dan Anak, KB, dan rawat inap tingkat pertama, serta penambahan tarif non-kapitasi untuk pelayanan skrining kesehatan tertentu.