Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

Putusan MK: Sistem Pemilu 2024 Tidak Berubah, Tetap Terbuka

admin by admin
August 5, 2023
in Politik
0
Putusan MK: Sistem Pemilu 2024 Tidak Berubah, Tetap Terbuka
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kanal24, Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai gugatan terhadap sistem pelaksanaan pemilu 2024 telah diumumkan. MK menolak gugatan tersebut, yang berarti sistem pemilu akan tetap dilaksanakan secara terbuka. Putusan ini dijelaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 114/PUU-XIX/2022 yang dibacakan pada Kamis (15/6/2023).

Ketua MK, Anwar Usman, saat membacakan putusan menyatakan, “Amar putusan, mengadili dalam provisi, menolak permohonan provisi para pemohon, dalam pokok permohonan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya.”

Namun, Anwar juga menyebutkan bahwa ada satu hakim yang memiliki pendapat berbeda dalam putusan ini, yaitu Hakim Arief Hidayat.

Anwar melanjutkan, “Pendapat berbeda, bahwa terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, hakim konstitusi Arief Hidayat menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion).”

Arief berpendapat bahwa demokrasi permusyawaratan-perwakilan memiliki fungsi ganda, sebagai wadah untuk menyampaikan ide, gagasan, dan aspirasi golongan yang ada dalam masyarakat melalui badan perwakilan.

“Dalam kerangka itu pula lah sistem pemilu harus diletakkan dalam kerangka pelaksanaan demokrasi perwakilan rakyat, memilih para wakilnya melalui kendaraan partai politik,” kata Arief dalam dissenting opinion tersebut. Ia mengusulkan agar sistem pemilu pada 2024 dilaksanakan secara proporsional terbatas.

Baca Juga : Pengamat Politik UB Bicara Sistem Proporsional Pemilu di Indonesia

Gugatan uji materi terkait sistem pemilu diajukan ke Mahkamah Konstitusi sejak November 2022. Para penggugat termasuk kader PDIP, Demas Brian Wicaksono, kader Partai NasDem, Yuwono Pintadi, serta Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).

Gugatan tersebut berfokus pada Pasal 168 ayat 2 yang mengatur tentang sistem proporsional terbuka dalam Undang-Undang Pemilu. Sistem proporsional terbuka adalah sistem pemilu yang menampilkan nama dan nomor urut calon legislatif di kertas suara, sementara sistem proporsional tertutup adalah sistem pemilihan di mana pemilih hanya mencoblos gambar partai.

Para pemohon mengkritik sistem proporsional terbuka karena dianggap memiliki kelemahan, di antaranya memicu persaingan ketat antara caleg dari satu partai untuk mendapatkan suara terbanyak. Mereka juga berpendapat bahwa sistem ini dapat mendorong praktik politik uang karena caleg bersaing untuk mendapatkan nomor urut paling kecil. Hal tersebut dapat menyebabkan kader partai yang lebih berpengalaman kalah dengan mereka yang populer dan memiliki modal besar.

Sebagian besar fraksi partai politik di DPR RI, termasuk Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS, menyatakan penolakan terhadap sistem pemilu proporsional tertutup. Hanya satu fraksi, yaitu PDI Perjuangan, yang masih mendukung sistem pemilu proporsional tertutup.(din)

Post Views: 262
Previous Post

Program Matching Fund UB Berdayakan Petani Madu Klanceng di Ponorogo

Next Post

Sparta Land: Ajang Melepas Penat Bagi Siswa SMA Brawijaya Smart School

admin

admin

Jernih, Akurat, Mencerdaskan – Bersama Kanal24, temukan kebenaran dalam informasi.

Next Post
Sparta Land: Ajang Melepas Penat Bagi Siswa SMA Brawijaya Smart School

Sparta Land: Ajang Melepas Penat Bagi Siswa SMA Brawijaya Smart School

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023

AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

August 4, 2023
UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

June 3, 2024
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

5
Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

4

Review Film : Glass Onion: A Knives Out Story

3
Lumpur IPAL Jadi Bahan Energi Terbarukan di Masa Depan

Lumpur IPAL Jadi Bahan Energi Terbarukan di Masa Depan

June 9, 2025
Swiss-Belinn Malang Perkenalkan BaReLo Extension, Oase Baru di Kota

Swiss-Belinn Malang Perkenalkan BaReLo Extension, Oase Baru di Kota

June 8, 2025
Araya Arcade Garden: Surga Tersembunyi Bergaya Rustic di Malang

Araya Arcade Garden: Surga Tersembunyi Bergaya Rustic di Malang

June 8, 2025
Kabar dari Negeri Akik

Kabar dari Negeri Akik

June 8, 2025

Popular Stories

  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Sistem Swiss Manager Dalam Catur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Galeri
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2023